Kemenhub Atur Ojol dan Opang, Ini Maksud dan Tujuannya

JAKARTA (Bisnisjakarta)- 

Dirjen Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menyatakan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat terhitung sejak 11 Maret lalu. “Regulasi ini sudah diundangkan, jadi kami tinggal melakukan sosialisasi ke beberapa kota besar mulai akhir Maret sampai awal April,” katanya saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/3)

Meski regulasi Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ini telah resmi diundangkan dan ditandatangi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi per 11 Maret 2019 silam, tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat belum usai. “Saya masih akan membuat Surat Keputusan Menteri yang akan mengatur besaran biaya jasa dari ojek online ini,” demikian jelas Dirjen Budi mengenai aturan selanjutnya yang akan mengatur mengenai biaya jasa.

Mengenai biaya jasa yang terbagi 2 menjadi biaya langsung dan biaya tak langsung ini, Dirjen Budi juga menyatakan harus diperhatikan dari segi ekonomi, sosial, dan budaya. “Masing-masing daerah punya persepsi dan ekspektasi yang berbeda terkait tarif. Paling lambat akan diselesaikan dalam minggu ini, jika ada persoalan dapat diselesaikan. Menyangkut biaya jasa ojek online ini kami juga menerima beberapa masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),” ujar Dirjen Budi.

Pengaturan biaya jasa ini nantinya akan menggunakan sistem tarif batas bawah dan batas atas. Perlu adanya tarif batas atas agar konsumen atau masyarakat dapat terlindungi dari tarif yang dapat dinaikkan dengan semena-mena, demikian usul YLKI untuk ketentuan mengenai tarif seperti yang disampaikan Dirjen Budi.

Tak hanya seputar ojek online, PM 12/2019 ini juga mengatur mengenai ojek pangkalan, Ahmad Yani selaku Direktur Angkutan Jalan, menyatakan bahwa ojek pangkalan diatur seputar persyaratan teknis dan cara pengemudi dapat mengendarakan kendaraan dengan berkeselamatan. “Keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa adalah poin-poin yang menjadi isi utama dalam PM 12/2019. Itu semua dirangkum dalam 21 pasal,” tambah Yani.

Lebih lanjut lagi, Dirjen Budi mengatakan bahwa Pemerintah terus mengusahakan yang terbaik terhadap keberlangsungan usaha ojek online. Dengan adanya regulasi baru ini, ia berharap terjadinya persaingan sehat di antara kedua aplikator ojek online yang ada saat ini. “Jangan sampai salah satu mati dan yang lainnya diuntungkan. Kedua-duanya harus tetap hidup supaya tidak terjadi monopoli usaha. Apalagi kata Pak Presiden, menjadi pengemudi itu profesi yang mulia dan terlebih ini sudah menjadi profesi bagi banyak orang menyandarkan hidupnya,” jelas Dirjen Budi mengenai pentingnya peran kedua aplikator sembari menutup keterangannya. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button