Kemenhub Dorong Operator Normalisasi Truk Odol

BEKASI (Bisnisjakarta)-
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah IX Provinsi Jawa Barat melaksanakan normalisasi atau pemotongan dimensi angkutan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan di PT SS Trans Logistics, Tambun, Bekasi, Senin (30/9).

Kegiatan ini dilakukan pada dimensi truk yang terbukti melanggar Over Dimension Over Loading (ODOL). Adapun kegiatan ini berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. "Pemerintah saat ini gencar melakukan normalisasi dimensi kendaraan karena melihat ODOL tidak hanya berdampak pada kerugian materil tetapi juga memakan korban jiwa. Dengan ini saya mengajak transporter, pemilik logistik dan pihak terkait untuk mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan salah satunya dengan melakukan normalisasi dimensi pada truk ODOL," ujar Dirjen Budi.

Sebelumnya pada bulan Maret sampai September 2019, para petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, serta Dishub setempat melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruas Jalan Tol Purbaleunyi arah (Bandung- Jakarta) KM. 88B Kabupaten Purwakarta, KM. 120B Kabupaten Bandung Barat, dan di Ruas Jalan Tol Cipali arah (Cikopo-Palimanan) KM.166B & KM. 164A Kabupaten Majalengka – Jawa Barat. "Dari hasil kegiatan tersebut terdapat 3.526 kendaraan yang ditimbang sebanyak 48% (1.689 kendaraan) diantaranya dinyatakan lulus timbang sementara 52% (1.837 kendaraan) dinyatakan tidak lulus atau melanggar. Diantara jumlah pelanggaran tersebut terdapat sebanyak 1.083 kendaraan yang over loading dan 175 kendaraan yang melanggar over dimension. Bahkan ada 434 kendaraan yang melanggar dari segi kelengkapan dokumen seperti habisnya masa berlaku STNK, SIM, atau Buku Uji, tidak membawa dokumen dan lainnya,” ujar Agung Hartono Kepala BPTD wilayah IX Jawa Barat.

Dengan adanya data yang dipaparkan seperti di atas, Dirjen Budi menegaskan bahwa saat ini untuk mendorong percepatan dalam masalah ODOL, pemerintah melakukan beberapa usaha yaitu dengan mengajak pengusaha angkutan logistik, pelaku, dan pemilik barang untuk mematuhi regulasi yang ada.

Dirjen Budi menambahkan dengan adanya normalisasi truk ini ke depannya akan menguntungkan misalnya pertumbuhan truk yang cepat dan mengurangi kemacetan karena tidak ada truk yang over dimensi.

“Jadi ke depannya Kementerian Perhubungan akan mendorong agar pengiriman logistik dapat menggunakan kereta api. Selain itu melakukan kerja sama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), nanti tahun 2020 pada pusat industri akan dipasang alat Weigh-In-Motion (WIM) di pintu masuk jalan tol untuk mendeteksi muatan mobil truk berlebih atau tidak. Saya berharap dengan adanya normalisasi ini tidak terjadi kembali kecelakaan yang disebabkan karena ODOL yang seringkali pengemudi disalahkan, padahal hal ini juga merupakan kesalahan pihak pengusaha maupun pemilik barang yang ingin keuntungannya saja,” imbuh Dirjen Budi.

Selain itu mewakili operator sekaligus pemilik PT. SS Trans Logistics yang dinormalisasi truk nya hari ini, Suryanto Sosrodjojo menyatakan, "Dengan ini saya sangat mendukung dan bersedia mengikuti Program dan Peraturan Pemerintah, semoga ini dapat menginspirasi pengusaha angkutan lainnya agar dapat turut mendorong normalisasi dimensi kendaraaan demi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan," katanya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Sigit Irfansyah, Kadishub Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna, Perwakilan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) dan Perwakilan Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA). (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button