
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) dan segenap pekerja pelabuhan Indonesia adakan aksi lanjutan “Gerakan Pengembalian Aset Bangsa JICT” dan “Keadilan Bagi Pekerja”.
Aksi ini dilakukan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin 7 Januari 2019. Dalam aksi tersebut, pekerja membawa payung hitam dan simbol hitung mundur sebagai tanda matinya keadilan bagi pekerja dan berlarutnya proses hukum kasus perpanjangan kontrak JICT-Koja serta kasus Pelindo II lainnya.
Total kerugian negara kasus Pelindo II mencapai Rp14,86 trilyun. Diantaranya, perpanjangan JICT-Koja, Global Bond dan proyek pembangunan Kalibaru yang dinyatakan “Gagal Kontruksi”.
Untuk itu SPJICT bersama pekerja pelabuhan menyampaikan, DPR RI diminta segera menindaklanjuti kepada aparat penegak hukum dan melakukan supervisi ketat agar kasus-kasus Pelindo II dengan kerugian negara Rp 14,86 trilyun tidak dipetieskan. Baik pelanggaran Undang-Undang dan kerugian negara sudah sangat terang benderang. “Jangan sampai rakyat Indonesia menanggung beban besar akibat salah kelola pelabuhan nasional,” ujar Sekretaris Jenderal SP JICT M. Firmansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Dalam kasus JICT-Koja, menurutnya, kontrak perusahaan asal Hong Kong, Hutchison, di pelabuhan petikemas terbesar se-Indonesia, JICT, habis 27 Maret 2019 dan di TPK Koja telah habis pada Oktober 2018.
Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelanggaran Undang-Undang dalam kasus JICT-Koja seperti tidak ada izin konsesi pemerintah, tanpa tender, tanpa RJPP-RKAP dan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Sehingga indikasi kerugian negara mencapai minimal hampir Rp 6 trilyun,” nilainya.
Baik DPR, Pemerintah dan KPK yang sedang menyelidiki kasus ini diminta memastikan gerbang ekonomi nasional JICT-Koja bisa kembali ke NKRI pada akhir Maret 2019.
Hutchison selama ini dinilainya telah menikmati pendapatan rerata 4-5 trilyun per tahun dari JICT-Koja. Jika dikelola mandiri tentu lebih untung. “Kenapa lagi harus diperpanjang dengan asing?,” tanyanya.
SDM, peralatan dan teknologi menurutnya sudah sangat mumpuni. Pasar pun tidak bergantung Hutchison karena ekspor impor Indonesia berdasarkan pola perdagangan antar negara. Bukan diatur oleh perusahaan milik milyarder Li Ka Shing tersebut.
DPR dimintanya tak membiarkan manuver hukum Hutchison yang bermain di area abu-abu. Hingga saat ini, Hutchison masih menjalankan perpanjangan kontrak JICT-Koja tanpa alas hukum.
“Selain itu ada masalah ketenagakerjaan serius di JICT dan Pelindo II. Diantaranya, pemecatan non prosedural lewat email tengah malam, PHK massal 400 pekerja outsourcing (SPC) JICT, kriminalisasi puluhan aktivis serikat, dan yang paling kontroversial yakni 3 kali penembakan mobil anggota serikat.,” sebutnya.
Di Pelindo II ada 42 pelaut yang dipecat di anak usaha, Jasa Armada Indonesia (JAI) karena berserikat. Ia meminta Baik 400 pekerja outsourcing JICT (SPC) dan 42 pelaut PT JAI harus segera dipekerjakan kembali. Selain memiliki pengalaman dan keahlian cukup, para pekerja yang dipecat telah mengabdi bertahun-tahun. Namun malah di-PHK.
“Mereka layak diangkat sebagai pekerja tetap sesuai hasil investigasi alur produksi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara,” ujarnya.
Dengan adanya kepastian hukum kasus kontrak JICT-Koja, justru membawa dampak positif terhadap iklim investasi asing. Agar tidak ada lagi yang bermain di area abu-abu hukum dalam kasus penjualan aset negara.
“Aset bangsa JICT-Koja harus kembali ke NKRI saat berakhirnya kontrak Hutchison pada 27 Maret 2019,” tegas Firmansyah. (grd)