Ketua DPR: Definisi Terorisme Cukup Berpijak pada Upaya Penindakan

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjanjikan Revisi Undang-Undang (RUU) No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhir bulan ini.

Dengan demikian, ketika DPR kembali menggelar sidang pada pertengah bulan Mei ini, Revisi UU Terorisme segera bisa disahkan. Penegasan tersebut disampaikan untuk menyudahi soal perdebatan definisi terorisme yang belum mencapai titik temu dalam pembahasannya.

“Kami mengimbau Pansus RUU Anti-Terorisme menerapkan sanksi pidana kepada pihak yang terkait dengan kelompok teroris, dan segera menuntaskan frasa soal definisi tentang terorisme. Kita harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan rakyat, bangsa dan negara,” tegas Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/5).

Untuk itu, Bamsoet mengimbau agar Pansus RUU Anti-Terorisme secepatnya menuntaskannya. Ia meminta agar UU yang dibuat tidak menyulitkan ruang gerak polisi maupun jaksa dalam menjalankan tugasnya.

“Sehingga dalam kondisi tertentu kita cukup berpijak bahwa terorisme adalah tindak pidana yang harus segera dilakukan penindakan. Sehingga tidak menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya-upaya pencegahan khususnya bagi penyidik dan jaksa penuntut umum dalam pembuktian,” tegasnya.

Kepada pemerintah, ia juga mendorong pemerintah segera satu kata di antara pemerintah sendiri agar RUU tersebut bisa segera dilanjutkan pembahasannya di DPR. Dan kami targetkan pada bulan Mei awal masa sidang ini bisa dituntaskan,” kata Bamsoet.

Penegasan tersebut menurut Bamsoet, terkait permintaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan desakan Presiden Joko Widodo agar Revisi UU Anti Terorisme diselesaikan DPR paling lambat Juni mendatang.

Permintaan kepada DPR tersebut sebagai reaksi atas serangan teroris yang dilakukan secara simultan dan direncanakan, seperti peledakan bom di Mapolresta Surabaya, peledakan bom bunuh diri di tiga Gereja di Surabaya dan satu ledakan lagi di kantor Poltabes Surabaya pagi tadi (14/5).

“Serta adanya penangkapan beberapa yang diduga teroris di beberapa daerah, dan masih tertundanya pembahasan RUU tentang Anti Terorisme,” ulas Bamsoet.

Anggota Pansus RUU Anti Terorisme menjelaskan Revisi UU Antiterorisme terus dibahas oleh DPR dan pemerintah karena masih ada beberapa isu yang belum disepakati, salah satunya soal definisi terorisme. Namun, anggota Panja revisi UU Antiterorisme Arsul Sani menjelaskan soal definisi, pembahasan sudah mengerucut ke 2 alternatif.

“Pilihan pertama memasukkan frasa adanya motif atau kepentingan politik, ideologi terhadap keamanan negara itu di dalam sebagai bagian dari definisi,” kata Arsul.

Pilihan pertama inilah yang menjadi standing point DPR. Kemudian, untuk alternatif kedua yaitu yang diinginkan pemerintah, tidak perlu ada frasa motif atau kepentingan politik. Sehingga, penegak hukum bisa lebih cepat menindak aksi teror.

“Jadi sebetulnya, kita tinggal memilih. Cuma tinggal pilih, pertama apa kedua. Ini kita setuju itu. Kemudian, 7 fraksi meminta agenda agar segera mungkin, rapat tim perumus, kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno pansus,” ujarnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button