KPK Akan Laksanakan Rekomendasi Pansus yang Relevan

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat yang merespon rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK DPR RI. Isinya akan melaksanakan rekomendasi pansus angket namun hanya yang dinilai sependapat dengan apa yang juga menjadi harapan dan keinginan lembaga anti korupsi itu. Penegasan disampaikan Ketua Pansus Angket KPK DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa saat membacakan surat KPK tertanggal 13 Februari 2018 dalam laporan akhir Pansus Angket KPK di rapat paripurna DPR, Rabu (14/2).

Dalam surat yang ditandangani Ketua KPK Agus Rahardjo itu menyebutkan, terhadap hasil rekomendasi Pansus Angket KPK, KPK tetap akan menjalankan rekomendasi tersebut. Hanya saja, rekomendasi akan dilaksanakan KPK sepanjang demi perbaikan kelembagaan KPK dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi di tanah air.

“Meskipun KPK tidak sepenuhnya menerima/setuju dengan laporan pansus tersebut. KPK akan melaksanakan rekomendasi yang relevan untuk diimplementasikan demi penguatan kelembagaan dalam pemberantasan korupsi. Ke depan, kami akan melaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik,” ujar kata Agun saat membacakan surat KPK.

Menurut Agun, laporan Pansus KPK yang dibacakan di paripurna ini sebelumnya pada tanggal 9 Februari lalu telah dikirimkan pansus kepada KPK guna mendapatkan respon atau tanggapan. “Dan terima kasih pada kesempatan penyampaian laporan ini, pihak KPK berkenan hadir,” kata Agun.

Dalam laporan pansus, terdapat empat rekomendasi. Pertama, aspek kelembagaan dalam upaya menyempurnakan struktur kelembagaan KPK yang mencerminkan kewenangan KPK seperti diatur Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Yakni, kewenangan melakukan koordinasi, supervisi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pada bagian ini, KPK diminta meningkatkan kerja sama dengan lembaga lain. Seperti, BPK, Komnas HAM, PPATK, dan perbankan dalam menjalankan kewenangannya agar pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal dan optimal. Selain itu, diusulkan perlu lembaga Dewan Pengawas yang independen berisikan unsur internal KPK dan eksternal dari tokoh-tokoh berintegritas demi terwujudnya check and balance sebagai keharusan.

Kedua, aspek kewenangan, KPK memperkuat tugas supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara dan membangun jaringan yang kuat terhadap kedua lembaga. Dan, menempatkan posisi kepolisian dan kejaksaan setara. Diharapkan, suasana kondusif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi dapat terwujud dan secara efektif dan efisien.

Tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK diminta agar benar-benar memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM); mengacu ke KUHAP; dan mengedepankan asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan implikasi terhadap pihak-pihak tidak terkait dalam kasus korupsi. Seperti, anak dan istri, sertaanggota keluarga lain. Fungsi pencegahan dan monitoring, KPK mesti membangun sistem yang dapat menimbulkan budaya malu bagi pelaku korupsi, sehingga bisa menekan/meminimalisir terjadi penyalahgunaan keuangan negara.

Ketiga, aspek anggaran, KPK mesti meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggaran sesuai dengan rekomendasi BPK. DPR pun bakal mendorong (meningkatkan) anggaran keuangan KPK agar dapat mengoptimalkan fungsi pencegahan seperti pendidikan, sosialisasi dan kampanye anti korupsi. “Sehingga memberi pemahaman kepada masyarakat sesuai harapan berkurangnya korupsi,” ujarnya.

Keempat, aspek tata kelola sumber daya manusia (SDM). Agun melanjutkan KPK mesti memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan berbagai peraturan perundangan di bidang kepegawaian dan SDM. KPK pun diminta terus transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, mutasi, rotasi hingga pemberhentian pegawainya dengan mengacu UU yang mengatur aparatur sipil negara, kejaksaan dan kepolisian.

“Karena pegawai (KPK) mencapai 1.500 orang, dikelola dalam satu unit dan berpusat di satu tempat yang memerlukan penanganan intensif. Peningkatan (jumlah pegawai, red) kalau tidak dilakukan dengan tata kelola yang baik akan menimbulkan konflik yang bisa mengganggu kinerja pegawai KPK itu sendiri,” sebut Agun. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button