DEPOK (Bisnis Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, membuka pendaftaran bagi seluruh masyarakat yang ingin menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018. Pendaftaran secara resmi dibuka 12 Oktober mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Organisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KPUD Kota Depok, Nurhadi mengatakan setiap pelamar diwajibkan mengikuti sejumlah tahapan seleksi yang telah ditentukan. Untuk tahap awal, para pendaftar diwajibkan mengirimkan sejumlah kelengkapan berkas yang telah ditetapkan KPUD Kota Depok.
“Dari setiap berkas yang telah terkumpul, akan kami lakukan proses seleksi administrasi. Bagi yang lolos tahapan ini akan lanjut mengikuti ke proses yang berikutnya,” kata Nurhadi.
Tahapan selanjutnya yang harus diikuti antara lain tes tertulis dan wawancara. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari tes tersebut, akan dilakukan pengurutan peserta mulai dari yang meraih nilai tertinggi sampai terendah.
“Semua yang mengikuti tes tertulis dan wawancara akan kita ranking. Setelah itu, diambil sejumlah nama yang berada di posisi atau urutan yang paling atas,” tuturnya.
Jumlah PPK yang diperlukan untuk Pilgub Jabar 2018 sebanyak lima orang per kecamatan. Serta tiga orang untuk setiap PPS yang ada di 63 Kelurahan di Kota Depok. “Kami masih menunggu aturan yang ditetapkan dari KPU Pusat serta KPUD Tingkat Provinsi Jawa Barat. Untuk sementara ini, masih mengacu berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU No.3 Tahun 2015,” ungkapnya. (jif)