Larangan Mantan Koruptor Ikut Pilkada, Ini Solusinya

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Kasus Bupati Kudus non aktif Muhammad Tamzil yang terjerat kasus korupsi untuk keduakalinya membuka mata publik tentang larangan eks koruptor bisa mencalonkan diri lagi dalam pilkada, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, keinginan KPK dan KPU untuk melarang aks koruptor ikut pilkada terganjal dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA membatalkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Wakil Ketua Komisi II, Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya berencana mengkaji opsi-opsi untuk membatasi mantan narapidana kasus korupsi maju pada Pilkada Serentak 2020. "Bentuknya ada dua opsi, bisa revisi UU dan bisa pembahasan di PKPU," ucap Mardani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (31/7).

Ia mengaku pro kontra boleh tidaknya eks koruptor boleh ikut pemilu masih menjadi pro kontra hingga saat ini termasuk keinginan KPU yang akan menghidupkan lagi PKPU yang melarang mantan napi ikut Pilkada di Tahun 2020 mendatang.

Apabila berkaca pada hak asasi manusia, maka eks napi kasus korupsi masih memiliki hak politik yang dijamin peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Komisi II DPR akan mengevaluasi dan mengkaji lagi persoalan ini dengan menitikberatkan jaminan hak publik dibanding kepentingan hak pribadi.

Untuk itu, pasca reses DPR yang akan berakhir pada 15 Agustus nanti, Komisi II DPR akan kembali membahasnya dalam sidang. "Narapidana kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik. Pilihan kebijakan melarang narapidana maju di Pilkada melindungi kepentingan publik. Komisi II akan membahasnya pasca reses," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI lainnya, Nihayatul Wafiroh memastikan fraksi maupun partainya, Partai Kebangkitan bangsa (PKB) tidak mempersoalkan apabila KPU akan menghidupkan lagi larangan eks koruptor maju di pemilu, khususnya untuk perhelatan Pilkada 2020 tahun depan.

Iapun menekankan pentingnya partai politik sebagai wadah yang menjadi kendaraan calon kepala daerah maju dalam pilkada. "Sebenarnya seleksinya di partai. Bila partai komitmen tentu ada atau tidak ada peraturan pasti tidak akan memasukkan mantan koruptor untuk diusung," ujarnya.

Sebelumnya KPK mendesak agar eks napi korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020 mendatang mencuat usai ditetapkannya Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button