FinansialHeadline

LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi 

BISNISJAKARTA.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memperkuat langkah menuju penerapan Program Penjaminan Polis (PPP) bagi industri asuransi. LPS menegaskan keseriusannya menyiapkan kebijakan perlindungan pemegang polis yang akan berlaku pada 2028.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba di Nusa Dua, Sabtu (18/10) menyebutkan,  keterlibatan asosiasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun benar-benar menjawab tantangan industri asuransi masa kini maupun masa depan. “Diharapkan sebelum 2028 bisa terwujud,” katanya.

Menurutnya, PPP merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menugaskan LPS sebagai lembaga pelaksana. Program ini diharapkan dapat menjadi pilar baru perlindungan konsumen, sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan. “Seperti halnya penjaminan simpanan di perbankan, PPP menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” ujar Ferdinan.

LPS juga tengah menyiapkan kebijakan likuidasi perusahaan asuransi dan asuransi syariah, yang menjadi bagian dari kerangka perlindungan konsumen di sektor tersebut. Berdasarkan praktik di banyak negara, sumber dana program penjaminan biasanya berasal dari premi yang dibayarkan perusahaan asuransi peserta program.

Ferdinan menilai, agar PPP dapat berjalan efektif, komunikasi dan pemahaman bersama antara LPS dan pelaku industri harus terbangun sejak dini. “Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan edukasi dan sosialisasi kepada publik bisa dilakukan secara konsisten,” katanya.

Langkah LPS ini menjadi bagian dari upaya membangun fondasi industri asuransi yang lebih tangguh dan dipercaya publik. Dengan semangat kolaborasi, LPS berharap pelaksanaan PPP nanti tidak hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi juga benar-benar melindungi kepentingan pemegang polis.

Kerja sama LPS dengan industri asuransi dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) bersama Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Kolaborasi tersebut disebut menjadi langkah awal membangun pemahaman dan kesiapan bersama sebelum program penjaminan polis benar-benar diterapkan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat capaian signifikan dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor perasuransian sepanjang 2025. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi asuransi meningkat menjadi 45,45%, naik tajam dibanding tahun 2024 yang sebesar 36,90%. Sementara itu, indeks inklusi juga melonjak dari 12,21% pada 2024 menjadi 28,50% pada 2025.

Meski demikian, OJK menyoroti masih adanya kesenjangan (gap) antara tingkat literasi dan inklusi, yang menunjukkan bahwa sebagian masyarakat sudah menggunakan produk asuransi namun belum sepenuhnya memahami manfaat dan risikonya.

Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Ogi Prastomiyono mengatakan, capaian tersebut menggambarkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya proteksi finansial. “Kenaikan ini tidak lepas dari berbagai inovasi layanan, termasuk fitur proteksi dalam ekosistem digital seperti online shopping yang membuat asuransi semakin dekat dengan keseharian masyarakat,” ujarnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button