Kopi adalah jenis minuman seduh yang saat ini sudah menjadi bagian gaya hidup masyarakat. Apalagi berdasarkan International Coffee Organization, Indonesia menempati peringkat keempat terbesar di dunia dari segi hasil produksi sebanyak 12 juta karung kopi, setelah Brazil, Vietnam dan Kolombia.
Untuk menghasilkan kopi yang berkualitas, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 6 Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai kopi diantaranya SNI 01-3542-2004 Kopi bubuk; SNI 2907:2008 Biji Kopi; SNI 7708:2011 Kopi gula krimer dalam kemasan; SNI 2983:2014 Kopi Instan; SNI 4314:2018 Minuman kopi dalam kemasan; serta SNI 8773:2019 Kopi Premiks.
Kepala BSN Bambang Prasetya dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (9/3) mengatakan, dari keenam SNI tersebut satu diantaranya merupakan SNI wajib yakni SNI 2983:2014 Kopi Instan. “Saat ini jumlah industri penerap SNI Kopi Instan berjumlah 41 industri. Sementara jumlah penerap SNI Kopi bubuk berjumlah 4 industri, serta biji kopi 1 industri,” ujar Bambang.
Dari jumlah tersebut, Bambang sangat mendorong industri lainnya yang belum menerapkan, untuk dapat menerapkan SNI. “Dengan menerapkan SNI dapat menjamin kualitas dan mutu kopi Indonesia yang pada akhirnya dapat bersaing di kancah internasional,” jelas Bambang.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari BPS, nilai ekspor kopi Indonesia pada tahun 2018 sebesar US$806.878.600 dan menurut data yang dirilis International Coffee Organization, Indonesia merupakan negara kelima pengkespor terbesar di dunia. (son)