MPR Evaluasi Pilkada Langsung

JAKARTA (Bisnis Jakarta)-
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Rambe Kamarulzaman mengungkapkan ada semangat mengevaluasi penyelenggaraan pilkada yaitu mengembalikan dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada DPRD.

Evaluasi dilakukan karena pelaksanaan pilkada selama ini dianggap tidak menjiwai pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945 sebagai pedoman pembuatan UU yang menjadi turunannya.

Persoalan tersebut diungkap Rambe dalam seminar bertajuk 'Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/11).

Rambe mengaku dari penjaringan berbagai masukan dari masyarakat, Badan Pengkajian MPR menyimpulkan pemilu atau pilkada yang berlangsung saat ini sangat melelahkan dan menghabiskan banyak anggaran. "Sehingga ada keinginan untuk mengembalikan agar kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung. Inilah yang menjadi tugas MPR, khususnya Badan Pengkajian," kata politisi Partai Golkar itu.

Rambe menjelaskan jika ingin melakukan evaluasi terhadap UUD 1945 maka harus membicarakan UU yang sudah dibentuk dan pasal-pasal yang ada. Sebab, pelaksanaan dari pasal-pasal dalam UUD menjadi rujukan bagi terbentuk sebuah UU sebagai turunannya. "Apakah UU yang dibentuk itu sudah menjiwai pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945," imbuhnya.

Iapun memberi catatan sementara atas evaluasi pelaksanaan UUD 1945 sejauh ini. Dari proses yang dilakukan selama ini, ada tiga kelompok atas evaluasi pelaksanaan UUD 1945.

Pertama, kelompok yang menginginkan kembali kepada UUD sesuai aslinya. Kedua, kelompok di masyarakat yang menginginkan amandemen kelima UUD. Ketiga, kelompok yang menginginkan evaluasi pasca amandemen UUD dan melakukan pembenahan termasuk pembenahan sistem ketatanegaraan. "Kami dari Badan Pengkajian MPR tidak menutup kemungkinan amandemen kelima UUD. Tetapi untuk melakukan amandemen sudah ada syarat dan aturan yang diatur dalam UUD," ujarnya.

Salah satu tugas itu adalah melakukan pengkajian terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi dan pelaksanaannya. Kita ingin melihat kembali sistem ketatanegaraan, melihat kembali konstitusi melalui kajian, dan melihat kembali pelaksanaan konstitusi,” jelas Ma’ruf.

Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono kajian yang dilakukan Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian MPR dilakukan melalui berbagai forum antara lain diskusi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat dan perguruan tinggi bagi penataan sistem ketatanegaraan.

Penataan sistem dan penyelenggaraan ketatanegaraan harus didekati dengan pendekatan aspirasi masyarakat dan konsep-konsep yang ideal.  Dari berbagai forum itulah, diharapkan akan diperoleh jawaban jawaban atas pertanyaan yaitu apakah sistem ketatanegaraan, konstitusi, dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan jati diri bangsa (nilai-nilai Pancasila). "Juga apakah sudah sesuai dengan kehendak masyarakat, serta apakah secara historis sudah sesuai dengan amanat founding fathers. Pertanyaan-pertanyaan inilah perlu didalami," kata Ma'ruf. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button