Pemda Diminta Siaga Mitigasi Bencana

JAKARTA (Bisnis Jakarta)-
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan rangkaian gempa bumi, tsunami, banjir dan tanah longsor telah terjadi di sejumlah daerah akhir-akhir ini. Untuk itu, pemerintah daerah diimbau menyiagakan semua unsur dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan mitigasi bencana. "Efektivitas mitigasi bencana pada tingkat daerah harus segera ditingkatkan untuk meminimalisir korban dan kerugian," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (27/12).

Ia berharap BPBD di tingkatan pemerintahan daerah mampu menjadi kekuatan terdepan ketika warga membutuhkan bantuan, baik akibat gempa bumi, banjir maupun tanah longsor.

Pemda dapat melakukan pembangunan tempat evakuasi serta jalur evakuasi dan marka yang jelas, dan didampingi dengan sosialisasi dan simulasi untuk evakuasi secara masif sehingga masyarakat yang berada di daerah rawan bencana dapat dengan mudah melakukan evakuasi, serta melakukan relokasi dan pengosongan lahan yang rawan terdampak bencana.

Konsolidasi dan koordinasi dapat dilakukan secara terus menerus. Pihak-pihak terlibat antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BNPB dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP), TNI dan Kepolisian di daerah dapat merumuskan manajemen penanggulangan bencana, termasuk upaya dalam mengedukasi masyarakat agar tanggap dan sigap dalam menghadapi bencana. "Pemerintah Daerah untuk melakukan pembangunan tempat evakuasi serta jalur evakuasi dan marka yang jelas, dan didampingi dengan sosialisasi dan simulasi untuk evakuasi secara masif sehingga masyarakat yang berada di daerah rawan bencana dapat dengan mudah melakukan evakuasi, serta melakukan relokasi dan pengosongan lahan yang rawan terdampak bencana," imbuhnya.

Selain itu, semua BPBD dapat ntuk melakukan komunikasi yang intens dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG ) setempat guna mengetahui berbagai kemungkinan.

Ia juga menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan mengajak pemerintah daerah menyusun pengalokasian anggaran bencana yang idealnya satu persen dari, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebagai dana untuk melakukan pencegahan dan pengurangan risiko bencana, pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi bencana, dan pemulihan pasca bencana, seperti yang diamanatkan pada Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. "Kemendagri melalui pemerintah daerah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar menganggarkan dana untuk melakukan pemasangan alat pendeteksi dini (early warning system) bencana serta melakukan pemeliharaan secara berkala agar alat tersebut dapat berfungsi dengan baik dalam memberikan informasi awal kepada warga jika akan terjadi bencana," ujarnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button