JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Sidang perkara pemberian keterangan tidak benar yang melibatkan politisi Hanura Miryam S Haryani dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, setelah majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan sela menolak keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.
Ketua majelis hakim Franki Tambuwun menyatakan, surat dakwaan Jaksa KPK telah memenuhi unsur formil dan materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP sehingga dinyatakan sah secara hukum sebagai dasar memeriksa perkara. “Menolak keberatan tim penasihat hukum untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Franki Tambuwun membacakan amar putusan sela pada sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8).
Dalam eksepsinya, pihak Miryam meminta dibebaskan dari dakwaan karena perkara pemberian keterangan tidak benar di muka peradilan merupakan wewenang peradilan umum bukan pengadilan tipikor. Menurut majelis, penasihat hukum terdakwa terlalu menafsirkan Pasal 22 UU Tipikor dengan menyatakan keberatan tersebut, “Tidak memiliki alasan hukum yang sah dan karena itu ditolak,” ujar hakim Franki.
Begitu juga dengan poin keberatan sidang perkara Miryam belum layak digelar lantaran perkara pokok korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto belum berkekuatan hukum tetap. “Majelis berpandangan, tidak ada ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan seseorang diajukan ke muka persidangan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Miryam dijerat ke muka persidangan karena diduga memberikan keterangan palsu dengan mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan Irman dan Sugiharto. Dalam BAP-nya, Miryam memberikan keterangan mengenai aliran dana yang mengalir dari proyek e-KTP ke beberapa politisi di DPR. Dalam kesaksiannya, Miryam mengaku ditekan penyidik KPK sehingga menyampaikan keterangan seperti itu.
Jaksa KPK menyatakan bakal menghadirkan sedikitnya 10 saksi, di luar ahli dalam membuktikan dakwaannya. Sidang Miryam bakal dilanjutkan pada Senin (14/8), pekan depan. Menurut rencana, jaksa bakal menghadirkan tiga orang saksi. (son)