Presiden Persilahkan Uji Materi UUMD3 ke MK

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Presiden Joko Widodo menjelaskan alasannya belum menandatangani hasil revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah disepakati DPR bersama pemerintah dalam rapat paripurna DPR.

Menurutnya, perlu ada kajian terhadap poin-poin hasil revisi UU MD3 terutama pasal-pasal yang membuat polemik di masyarakat. Presiden Jokowi juga memastikan, tidak akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait UUMD3 dan mendukung masyarakat untuk ramai-ramai menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya kira tidak akan sampai ke sana (penerbitan perppu). Yang tidak setuju, silakan berbondong- bondong ke MK untuk di- judicial review,” kata Presiden Jokowi di Kompleks Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2).

Hingga saat ini, presiden masih menimbang perlu tidaknya ia menandatangi hasil revisi UUMD3 yang diajukan DPR. Sebab, dirinya masih mempertimbangkan pandangan masyarakat. Presiden Jokowi mengatakan tidak mau dianggap mendukung penuh revisi UU karena dirinya menandatanginya. “Saya tandatangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Nggak saya tandatangani juga itu (UU MD3) tetap berjalan. Jadi masih dalam kajian ya,” ujarnya.

Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 berbunyi bahwa dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Soal sikapnya ini, Presiden Jokowi mengatakan dirinya memahami keresahan di masyarakat. “Saya memahami keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika dicampur. Itu pendapat yang saya baca, dengar di masyarakat saya rasa kita tidak ingin penurunan demokrasi kita. Tapi sampai saat ini emang sudah sampai dan belum saya tanda tangan,” tegasnya.

Seperti diketahui meski sudah disahkan oleh DPR, namun UU MD 3 hasil revisi masih menukai kecaman masyarakat. Kecaman disampaikan oleh petisi yang digagas sejumlah organisasi masyarakat antara lain ICW, Perludem, Kode Inisiatif, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia,serta FITRA.

Ada tiga pasal yang menjadi kontroversi di masyarakat. Pertama, Pasal 122 huruf k yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Kedua, Pasal 73 yang mewajibkan kepolisian membantu melakukan pemanggilan paksa pihak yang diperiksa oleh DPR namun enggan memenuhi panggilan. Ketiga Pasal 245 terkait pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus dilakukan dengan pertimbangan dari MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk memberikan izin. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button