Presiden Tetapkan, 17 April Libur Nasional

JAKARTA (Bisnisjakarta)-

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.

Berdasarkan salinan Keppres yang dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (9/4), menyebutkan Keppres telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (8/4).

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu Serentak 2019. "Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019". Bunyi diktum pertama Keppres Nomor 10 Tahun 2019 tersebut.

Pada diktum kedua disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu.

Keppres dibuat berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

UU Pemilu dimaksud, tepatnya pada Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button