PSO Kereta Api Naik 14 Persen

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Kementerian Perhubungan kembali menandatangani kontrak Public Service Obligation (PSO) untuk tahun 2018. Penandatanganan kontrak dilakukan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub Zulfikri dan Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro di Jakarta, Kamis (28/12).

Merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018 Nomor: SP DIPA-999.07.1.957337/2017 tanggal 29 Desember 2017 besaran sebesar Rp 2.390.714.492.000,-. Dibandingkan dengan besaran PSO Tahun 2017 sebesar Rp 2.094.100.000.000, alokasi anggaran PSO tahun 2018 ini, mengalami kenaikan sebesar 14%.

Adapun rincian PSO Bidang Angkutan Kereta Api Tahun 2018, adalah Untuk KA Antarkota, terdiri atas KA Jarak Jauh dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 5.840 serta proyeksi penumpang sekitar 4.560.310, alokasi PSO sebesar Rp 173.768.847.967.

KA Jarak Sedang dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 8.760 serta proyeksi penumpang sekitar 5.604.940, alokasi PSO yang diberikan sebesar  Rp 235.679.996.921.
KA Lebaran dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 72 serta proyeksi penumpang sekitar 56.232, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 2.396.957.778.

Untuk KA Perkotaan, terdiri dari KA Jarak Dekat dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 40.150 serta proyeksi penumpang sekitar 29.112.111, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 575.959.187.461
KRD dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 22.995 serta proyeksi penumpang ±9.321.735, alokasi PSO yang diberikan Rp 235.679.996.921.
KRL dengan proyeksi penumpang sekitar 320.026.523, alokasi PSO yang diberikan sebesar 1.297.529.357.011.

Sedangkan menurut komposisi besaran subsidi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan, yaitu untuk KA K3 yang dioperasikan oleh PT KAI memperoleh alokasi PSO sebesar Rp 1.093.185.134.989 atau total 46% dari total keseluruhan PSO yang diberikan. Sedangkan untuk KRL yang dioperasikan oleh PT KCI memperoleh alokasi PSO sebesar Rp 1.297.529.357.011 atau total 56% dari total keseluruhan PSO yang diberikan.

Pada kontrak PSO tersebut, lintas layanan kereta api kelas ekonomi yang memperoleh PSO, sama dengan tahun 2017. Begitu pun dengan besaran tarif kereta api tahun 2018, berlaku sama dengan tarif pada tahun 2017. Dari besaran subsidi tahun 2018 tersebut alokasi subsidi terbesar masih diberikan untuk penumpang yang menggunakan KRL Commuter Line. Hal ini seiring dengan program pemerintah untuk memindahkan mobilitas masyarakat dari penggunaan moda transportasi berbasis jalan raya ke moda transportasi berbasis rel.

Pemerintah memperkirakan ditahun 2018 nanti rata-rata penumpang perhari yang akan menaiki KRL sebanyak sekitar 877 ribu penumpang/hari. Apabila dibandingkan dengan rata-rata penumpang perhari yang menggunakan KRL di tahun 2017 sebanyak sekitar 800 ribu, terdapat kenaikan penumpang KRL sebesar 9,6%.

Zulfikri mengatakan, penandatanganan kontrak PSO ini merupakan bentuk kewajiban pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan kepada masyarakat pengguna kereta api sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan penugasan kepada PT KAI seperti yang tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor KP. 004/23/5 Phb 2017 tanggal 5 Oktober 2017 perihal Pelaksanaan Penugasan Public Service Obligation (PSO) Angkutan Kereta Api Tahun Anggaran 2018.

Dengan pemberian PSO ini, Zulkifli berharap masyarakat dapat menikmati layanan KA kelas ekonomi baik antar kota maupun perkotaan dengan tarif terjangkau. Walaupun KA-KA tersebut merupakan kereta yang memperoleh subsidi (PSO) bukan berarti pelayanan yang diberikan maupun keselamatan perjalanan KA menjadi nomor sekian, pelayanan dan keselamatan harus tetap diutamakan.

Ia memastikan, hal tersebut adalah sebagai perwujudan konsistensi Kementerian Perhubungan terhadap aspek keselamatan dan pelayanan sebagaimana yang selalu ditegaskan dalam berbagai kesempatan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang menegaskan bahwa Keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi adalah sesuatu yang tidak bisa dikompromikan lagi. “Pemerintah berharap baik itu PT KAI  sebagai operator KA maupun masyarakat sebagai pengguna jasa layanan KA tetap mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api,” paparnya. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button