RUU Kewirausahaan, Percepat Pertumbuhan Wirausaha

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pemerintah memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional merupakan hal baru, yang pembahasannya perlu dilakukan secara cermat untuk melahirkan sebuah regulasi yang mempercepat pertumbuhan wirausaha di Indonesia. “Oleh karena itu, dalam pembentukan UU Kewirausahaan Nasional, pemerintah telah beberapa kali melakukan pembahasan lintas instansi terkait menyusun dan selanjutnya mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM)”, kata Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS saat diakusi di Jakarta, Selasa (30/1).

Menurut Prakoso, di dalam DIM tersebut termasuk beberapa usulan perubahan. Diantaranya mengajukan perubahan di dalam konsideran ketentuan umum tentang definisi dari beberapa pasal dan penghapusan pasal-pasal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada. “Juga dilakukan sinkronisasi atau penggabungan antar pasal yang masih sejalan pola pikirnya sehingga jumlah pasal yang semula sebanyak 55 pasal menjadi 35 pasal,” papar Prakoso.

Prakoso mengatakan, RUU Kewirausahaan Nasional perlu segera diwujudkan karena sejalan dengan strategi dan program pemerintah untuk menumbuhkan wirausaha pemula dan wirausaha sosial khususnya di kalangan anak muda. Sehingga dapat mendorong kemajuan kewirausahaan Indonesia yang berdaya saing.

Hal yang strategis dalam RUU Kewirausahaan yaitu akan menghilangkan tumpang tindih kewenangan pengembangan kewirausahaan termasuk menghemat anggaran negara. Menurutnya, selama ini anggaran pengembangan kewirausahaan termasuk pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga subsidi untuk BBM mencapai sekitar Rp 100 triliun per tahun. “Khusus untuk pengembangan wirausaha, koperasi dan UMKM mencapai sekitar Rp 25 triliun. Angka itu tersebar di mata anggaran 34 kementerian/lembaga dalam program-program mereka,” katanya.

Prakoso menjelaskan, RUU Kewirausahaan mengatur tentang penunjukkan satu wadah secara resmi untuk pembinaan kewirausahaan yang saat ini dipegang oleh 34 kementerian dan lembaga. “Adanya UU ini nantinya akan menghemat anggaran dan tidak adanya lagi tumpang tindih kewenangan pengembangan kewirausahaan,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, RUU Kewirausahaan ditargetkan bisa disahkan tahun ini menyusul disahkannya RUU Perkoperasian. “Mudah-mudahan sebelum saya pensiun sudah disahkan,” katanya. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button