Saksi Sebut Auditor BPK Arahkan Kesaksian Bawahan

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pengendali Teknis Anggota III di Badan Pemeriksa Keuangan Triyantoro mengaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri di Rutan Polres Jakarta Timur pernah mengarahkan sejumlah bawahannya agar bersaksi sesuai keinginannya.

“Dalam BAP Nomor 29 saudara mengatakan ‘Didik Yulianto, Winarno dan Oktaviani pernah membesuk Rochmadi pada saat ditahan Polres Jakarta Timur sebelum dipindahkan ke Rutan KPK, sehingga mereka mendapat instruksi langsung dari Rochmadi betul,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

“Terkait instruksi tidak tahu,” jawab Triyantoro.

Triyantoro menjadi saksi untuk Rochmadi Saptogiri yang didakwa bersama-sama dengan anak buahnya auditor BPK Ali Sadli menerima suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito agar laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); menerima gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar, melakukan tindak pidana pencucian aktif berupa pembelian tanah-tanah kavling seluas 329 meter persegi di Bintaro senilai Rp3,5 miliar dan pencucian uang pasif berupa penerimaan 1 unit mobil merek Honda tipe Odyssey dari Ali Sadli.

“Saudara menjelaskan mereka dapat instruksi bagaimana anda jelaskan,” tanya Ali Fikri.

“Ya, setahu saya saat itu jenguk pak Rochmadi di Polres ya pak Didik, terkait instruksi saya tidak tahu instruksi A dan B saya tidak tahu,” jawab Triyantoro.

“Tetapi mereka dapat instruksi,” tanya jaksa Ali.

“Iya,” jawab Triyantoro.

“Dari mana anda tahu,” tanya jaksa Ali.

“Setahu saya, dia menengok pak Rochmadi seingat saya menyusun KKP, kertas kerja pemeriksaan tapi tidak pernah ada instruksi,” jawab Triyantoro.

“BAP Nomor 28 anda menyampaikan ‘Iya benar pernah disampaikan saudara Didik, Winarno dan Oktaviani bahwa saudara Rochmadi memerintahkan kepada kami untuk membuat kronologi tidak sesuai terhadap kegiatan Kemendes. Jika diperiksa KPK harus menjelaskan sesuai itu’, apa benar BAP ini,” tanya jaksa Ali.

“Tidak ada sama sekali printah Rochmadi, saya tiba di penyidik dalam kondisi lelah dan capek. Saya diperiksa dari pukul 09.00 sampai 20.00 WIB,” ujar Triyantoro. (grd/ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button