Dilemahkan lewat RKUHP, KPK akan Temui Jokowi

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadap Presiden Joko Widodo untuk membahas penolakan pihaknya soal delik korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Kita masih seperti dalam posisi (penolakan) itu ya, kita kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan bapak presiden langsung ya,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III membahas tentang Anggaran KPK untuk Tahun Anggaran 2019 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/6) kemarin.

Kendati demikian, Agus mengaku belum mengetahui waktu pertemuan dengan Presiden Jokowi. “Belum tahu (kapan), kan kita harus ngikutin jadwalnya Bapak presiden juga,” sebut Agus.

Dia menjelaskan pertimbangan untuk menemui langsung Presiden Jokowi karena presidenlah pimpinan tertinggi lembaga eksekutif atau pemerintah. Sesuai ketentuan perundangan, kewenangan membuat undang-undang hanya dibetikan kepada pemerintah sebagai lembaga eksekutif dan DPR sebagai lembaga parlemen.

Saat ditanya soal dukungan Jokowi kepada KPK, Agus enggan berspekulasi. “Ya belum tentu, nanti kita jelaskan,” ujarnya.

KPK keberatan dengan sejumlah poin pada RKUHP yang kini tengah di bahas. Salah satunya, poin terkait pengaturan tindakan pidana korupsi.

KPK meminta seluruh tindak pidana korupsi tetap diatur dalam UU khusus (lex speciliaist) sehingga keeenangannya tidak direduksi oleh UU bersifat umum seperti KUHP. Sejauh ini, lembaga anti korupsi tersebut sudah menyampaikan surat penolakan terhadap poin tersebut kepada Pesiden, Ketua Panja RKUHP DPR, dan Kemenkum HAM.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menambahkan pasal-pasal korupsi dalam RKUHP menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Hal itu karena pasal-pasal tindak pidana khusus seperti korupsi menjadi bagian dari UU yang bersifat umum RKUHP.

Menurutnya, dualisme Tipikor karena dimasukkan dalam RKUHP akan membuat KPK mengalami kesulitan dalam menuntaskan perkara korupsi, melainkan juga Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Padahal kerja KPK yang dipayungi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilainya sudah sangat ideal.

“Ini juga yang harus diwaspadai oleh Polisi dan Kejaksaan yang menyidik kasus korupsi. Ada dua undang-undang yang berlaku dan ancaman pidananya berbeda. Akhirnya apa? Kita, polisi dan jaksa bingung pakai pasal mana. Tolong janganlah kita sengaja menciptakan ketidakpastian hukum,” kata Laode.

Selain itu, Laode juga menilai jika sejumlah tidak pidana khusus lainnya seperti pemberantasan terorisme dan narkotika dimasukkan dalam RKUHP akan membuat agenda penuntasan perkara yang dibangun oleh lembaga khusus seperti KPK, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komnas HAM menjadi terganggu.

“Kami memandang, masih terdapat aturan yang beresiko melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi jika sejumlah pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi masih dipertahankan di RKUHP tersebut,” kata Laode Syarif. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button