Sistem Pemilu Buka Peluang Orang Tak Pantas Terpilih Jadi Wakil Rakyat

JAKARTA (Bisnis Jakarta)-
Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan sistem pemilu dengan daftar calon legislatif (caleg) terbuka dalam pemilu legislatif seperti yang diterapkan di Pemilu 2019 mendasarkan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Menurutunya, ada sisi positif dan negatifnya. Dari segi negatifnya orang yang tidak pantas pun bisa menjadi wakil rakyat bila ia memperoleh suara yang cukup. Dalam hal ini, ia menyebut kekuatan pemodal bisa menjadi penentu kemenangan seorang caleg terpilih. “Banyak kader yang berkualitas tak terpilih karena tak punya modal," ungkap Mahyudin dalam diskusi bertema 'MPR Rumah Kebangsaan Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/11).

Dia memahami ada semangat mendorong kedaulatan rakyat dalam sistem pemilu terbuka. Karena sisi positifnya rakyat bisa memilih atau menentukan siapa saja wakil rakyat atau pemimpin yang dikehendaki. Namun, diingatkannya sistem itu dirancang dalam kondisi ideal  yaitu apabila kondisi masyarakat sudah cerdas dan perekonomian telah mapan.

Namun, ketika di lapangan dihadapkan pada kondisi yang tidak ideal justru terjadi sebaliknya sehingga mem buat terjadinya praktik money politic, pembagian sembako, dan praktek lain yang serupa maka hal demikian akan menyebabkan hanya orang-orang yang bermodal yang bisa menjadi wakil rakyat.

Kondisi yang demikian, di mana hanya orang yang bermodal yang berpeluang besar menjadi wakil rakyat, menurut mantan Bupati Kutai Timur itu menyebabkan terjadinya penurunan kualitas parlemen. Dicontohkan sering dalam Rapat Paripurna DPR, kursi yang ada banyak yang kosong.

Itu terjadi karena banyak anggota DPR menyebut tak ada hubungan antara rajin menghadiri rapat atau sidang dengan keterpilihan saat Pemilu. "Menyedihkan bila saat rapat-rapat komisi tak ada orang," sebutnya.

Untuk itu perlu dipikirkan bagaimana sistem pemilu yang ada diubah dengan lebih mengedepankan terpilihnya sosok-sosok yang berkualitas.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin   berharap MPR menjadi rumah kebangsaan. Diakui tugas lembaga ini berat seperti mengubah dan menetapkan UUD, bisa memakzulkan Presiden, dan bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden. Tugas berat inilah yang membuat MPR tak bisa disamakan dengan lembaga negara lain apalagi dengan kementerian.

Dengan anggota mencapai 692 orang, diakui tak mudah mengumpulkan orang sebanyak itu. "Beda dengan hakim MK yang jumlahnya sembilan," ujarnya.

Ia mengandaikan MPR bisa memantau kinerja Presiden. Namun diakui hal demikian sulit sebab struktur hukum yang ada sudah membatasi MPR. "MPR ke depan kehadirannya harus bisa dirasakan publik," harapnya.

Diakui hasil amandemen UUD sudah berjalan 20 tahun. Dalam rentang waktu yang ada sudah terlihat banyak perubahan. Namun dalam perubahan itu diakui ada hal-hal yang membuat rakyat merasa tak nyaman dengan sistem yang berjalan. “Antar tetangga jadi bermusuhan gara-gara beda pilihan menjelang Pemilu Presiden”, ujarnya.

Dari sinilah akhirnya ada yang membenarkan sistem Pemilu jaman dahulu, sebelum UUD diamandemen. Sistem sebelumnya dirasa benar sehingga ada wacana kembali ke UUD Tahun 1945.

Irman menyebut perlu dipikirkan kembali apa yang perlu diperbaiki. Meski demikian diingatkan tak ada UUD yang sempurna. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button