
Fahri Hamzah yang juga Wakil Ketua DPR RI mengatakan, memasuki tahun ketiga sengketa perbuatan melawan hukum pimpinan PKS, belum ada tanda-tanda kalau mereka mengakuai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dimenangkan dirinya. "Mereka, para tergugat sampai hari ini belum menunjukan sikap menerima keputusan MA itu. Bahkan, saya berkali-kali didatangi mereka untuk mengajak saya islah dan sudah saya penuhi. Tapi, janjinya untuk memenuhi putusan pengadilan tetap diingkari," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/1).
Celakanya lagi, lanjut Fahri, para tergugat jangankan secara sukarela, menunjukan untuk mengakui keputusan MA saja itu tidak pernah. Bahkanb ada anggapan seolah-olah hal itu menjadi urusan lawyer mereka para tergugat, tetapi tidak diakui. "Nah, padahal pemilu ini kurang dari 90 hari. Apa pun, saya sebagai orang yang dikukuhkan oleh pengadilan, dan Mahkamah Agung, sebagai kader, sebagai anggota dan pimpinan DPR, dan juga ganti rugi immateril 30 M ini, harus segerqa dipenuhi semua tuntutan itu," katanya.
Lantas, dirinya berharap kepada lima orang pimpinan PKS yakni masing-masing Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuroh Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi, yang terlibat langsung dalam gugatan perbuatan melawan hukum itu, segera memenuhinya. "Kita sudah proses ini. Tapi pengakuan pun tidak, dan bahkan saya menduga ada persekongkolan keterlibatan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf al-Jufri dalam kasus ini. Itu ditandai dengan diserahkannya affidavit (bukti tertulis), yang diserahkan oleh Ketua Majelis Syuro saat peradilan atau pengadilan banding di pengadilan tinggi," katanya.
Oleh sebab itu, Fahri ingin mengajukan dua tuntutan. Pertama, saya minta kepada lima orang ini (Sohibul Iman, Ketua Surahman Hidayat, Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi) supaya secara sukarela mengundurkan diri sebagai pejabat partai, demi kader dan demi penyelamatan partai. (har)