1.181 ASN Terpidana Korupsi Belum Diberhentikan

JAKARTA (Bisnisjakarta)- 

Sebanyak 1.181 Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana korupsi di seluruh Indonesia tercatat belum diberhentikan tetap. "Kementerian Dalam Negeri harus mengumumkan instansi yang sampai akhir bulan April tidak memecat ASN terpidana korupsi, sesuai dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/4).
Menurut Bambang, masa tenggat pemberhentian tetap atau pemecatan terhadap 1.181 Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana korupsi yang belum diberhentikan telah ditentukan pada Selasa, 30 April 2019. "Untuk itu, kami mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengambil sikap untuk memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat ASN di instansinya yang telah jadi terpidana korupsi, sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN," tegasnya.
Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga diminta segera menetapkan aturan mengenai PPK yang tidak mematuhi tenggat waktu 30 april 2019, dengan memberikan sanksi mulai dari teguran sanksi administratif, penghentian sementara hak-hak keuangan, sampai penghentian jabatan sementara.
Untuk diketahui, pengaturan teknis terkait pemberhentian tetap ASN Terpidana Korupsi telah diatur dalam Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, dengan nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button