1.273 Rekomendasi Provinsi Bali dalam Pantauan BPK

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memantau sebanyak 1.273 rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada pemerintah provinsi Bali dengan total nilai sebesar Rp 91,330 miliar.

LHP tersebut merupakan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018 yang memuat hasil pemantauan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) periode 2005 hingga per per 31 Juni 2018.

TLRHP tersebut tertuang dalam IHPS I Tahun 2018 BPK yang disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (5/10). Sebelumnya, BPK juga telah menyampaikan IHPS I 2018 dalam rapat paripurna DPR.

Laporan disampaikan Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara. Rapat paripurna DPD RI bersama BPK RI dipimpin Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam, setelah terlebih dahulu dibuka Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang.

Hasil pemantauan TLRHP provinsi Bali berdasarkan periode RPJMN yaitu periode 2005-2009, periode 2010-2014 serta periode 2015- 30 Juni 2018.

Dari pantauan BPK untuk pemerintah provinsi Bali itu terdapat 1.273 rekomendasi senilai Rp 91,330 miliar. Sebanyak 1.235 di antaranya telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi senilai Rp 73,207 miliar.

Sebanyak 22 di antaranya belum sesuai dengan rekomendasi senilai Rp 809 juta. Dan, 16 diantaranya tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang dibenarkan senilai Rp 17,314 miliar.

Rekomendasi BPK tersebut telah ditindaklanjuti pemprov Bali di periode lalu, dengan penyerahan aset/ atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 83,484 miliar.

“BPK memeriksa seluruh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) atau sebanyak 542 LKPD Tahun 2017 yang terdiri atas 34 Laporan Keuangan provinsi, 415 Laporan Keuangan Kabupaten, dan 93 Laporan Keuangan pemerintah kota,” ucap Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara di hadapan anggota DPD RI yang hadir di rapat paripurna.

Moermahadi menjelaskan, dalam kurun waktu 13 tahun terakhir yaitu sejak 2005 sampai per 30 Juni 2018, BPK telah memberikan 510.514 rekomendasi kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang bertujuan membuat pemerintah, BUMN/BUMD dan badan lainnya bekerja lebih tertib, akuntabel, hemat, efisien, dan efektif.

“Dari seluruh rekomendasi tersebut, sebanyak 369.356 rekomendasi (72%) telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, di antaranya sebanyak 306.691 (83%) rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” urainya.

Secara kumulatif hingga per 30 Juni 2018 itu, rekomendasi BPK tersebut telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset/ atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 79,98 triliun, di antaranya sebesar Rp 17,81 triliun merupakan penyetoran uang/penyerahan aset dari pemerintah daerah.

Wakil mKetua DPD Akhmad Muqowam mengatakan sejumlah permasalahan yang masih ditemui dalam IHPS I 2018 antara lain masalah umum antara lain kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, ketidakhematan, ketidakefisienan, serta ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran.

“Hal ini harus menjadi perhatian DPD RI sebagai representasi daerah. Karena seluruh bentuk kerugian negara dan potensi kerugian harus mampu diminimalisir sehingga dapat dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat dan daerah,” ujar Muqowam. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button