
BOGOR (Bisnis Jakarta) – Sebanyak 1.500 karyawan pabrik garmen di Kota Bogor terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini terjadi karena dua industri garmen yang ada di Kota Bogor itu berencana merelokasi pabriknya ke daerah Jawa Tengah dengan alasan tidak mampu lagi membayar gaji para karyawannya sesuai setandar UMK yang ditetapkan Pemerintah Kota Bogor.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor, Samson Purba mengatakan, saat ini ada dua pabrik garmen yang sudah merelokasi pabriknya ke Jawa Tengah. Relokasi ini terjadi dikarenakan perusahaan sulit melakukan daya saing harga produk akibat tingginya upah tenaga kerja di Kota Bogor. Pindahnya pabrik ini tentu saja menimbulkan permasalahan karena ada 1.500 karyawan yang terkena PHK dan menambah jumlah angka pengangguran di Kota Bogor.
“Pindah pabrik karena tidak mungkin menurunkan upah namun dengan konsekuensinya terjadi PHK dan ini membuat angka pengangguran tinggi yang dikhawatirkan berpengaruh pada angka kriminalitas,” ujarnya
Ia menyampaikan, pindahnya dua pabrik garmen di Bogor tersebut membuat LKST (Lembaga Kerja Sama Tripartit) telah memberikansulan agar di Kota Bogor ada kawasan industri yang sekalipun tidak luas tetapi dapat mengembangkan pabrik, mengingat keahlian tenaga kerja di Kota Bogor jauh lebih terampil dan mumpuni.
Selain itu, pengusaha industri ingin adanya jaminan perlindungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait keberadaan industri di Kota Bogor agar bisa dipertahankan ditengah misi Kota Bogor yang sedang mengarah menjadi kota jasa.
“Perusahaan industri jangan sampai stagnan dan ditinggalkan, sebaliknya harus bisa dipertahankan dan dikembangkan mengingat jumlah tenaga kerja setiap tahunnya akan semakin banyak,” terang Samson.
Dalam kesempatan terpisah Wali Kota Bogor Bima Arya juga mengatakan, bahwa terkait persoalan tersebut memang harus dilihat dengan cara yang lebih besar, bukan hanya melihat faktor produksi dan upah tetapi juga pangsa pasar dan permintaan pasar di masa depan.
Pemkot Bogor juga harus melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sekarang sedang tahap revisi. Sebab, untuk menyediakan kawasan industri kemungkinan akan terkendala dari sisi ruang yang tersedia di Kota Bogor.
“Hal ini akan saya bicarakan terlebih dahulu bersama dengan Bappeda Kota Bogor. Yang penting saya minta Disnaker bisa memberikan data jumlah industri eksistensi beserta jumlah karyawan, omset selama satu tahun, kontribusi terhadap pemerintah, PAD yang masuk, analisis prospek bisnis 10-15 tahun kedepannya,” tegas Bima. (bas)