10 Ribu Botol di Musnahkan, Depok Bentuk Tim Senyap Anti Miras

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Sekitar 10.108 botol minuman keras (miras) yang bernilai lebih dari Rp252 juta dimusnahkan di halaman Balai Kota Depok, Senin (20/08). Asisten Hukum dan Sosial Kota Depok, Sri Utomo mengatakan ribuan miras berbagai merk yang digiling alat berat tersebut merupakan gabungan barang bukti hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dan Polisi Resor Kota (Polresta) Depok sejak Mei hingga Agustus 2018.

“Miras senilai 252.700.000 dimusnahkan, agar wilayah bisa dapat tercegah tindak kriminal yang diakibatkan miras,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto menyebutkan, 10.108 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia dari 11 kecamatan di Depok dan juga gabungan hasil sitaan dari Polresta Depok. Miras tersebut, terpaksa diamankan karena tidak memiliki izin edar dari pihak terkait. “Pemusnahan miras meliputi, 1.539 botol dari Polres dan Polsek serta 8.569 botol dari Satpol PP,” jelasnya.

Menurutnya dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, kini pemkot melalui Satpol PP juga membentuk Tim Khusus untuk menanggulangi peredaran barang haram tersebut.

“Kami memiliki Tim Khusus yang menangani peredaran miras. Terdiri dari 50 personel Satpol PP. Mereka semua bertugas memonitoring serta melakukan operasi senyap mengamankan miras yang tidak memiliki izin edar,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini peredaran miras tidak hanya dilakukan oleh pedagang jamu, tetapi sudah merambah ke pedagang kelontong, pedagang ponsel dan voucer pulsa bahkan ke salon. Selain itu, kerja sama antara seluruh unsur maupun pihak terkait (stakeholder), bisa menekan peredaran miras yang ada di Kota Depok.

“Saat ini Tak hanya tukang jamu, sehingga butuh ketelitian tajam dari tim kami. Satpol PP juga tidak bisa bekerja sendiri, kami juga butuh dukungan dari unsur terkait,” jelasnya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button