19 Pelabuhan Berikan Kemudahan Layanan Kapal Wisata

JAKARTA (Bisnisjakarta)- Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal wisata (yacht) yang masuk dan keluar dari 19 pelabuhan di seluruh Indonesia. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko menerangkan, Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan  sendiri oleh wisatawan untuk berwisata dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.

Pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar tersebut dapat diubah dengan memperhatikan perkembangan kunjungan  kapal wisata (yacht) asing, kesiapan sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan dan pengembangan wilayah. "Untuk mendukung kelancaran pelayanan kapal wisata
(yacht) asing di pelabuhan, penyelenggara pelabuhan wajib memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur pelayanan  kapal  dan  barang  yang  berlaku  di 19 (sembilan belas)  pelabuhan  masuk  dan  pelabuhan keluar," ujar Capt. Wisnu.

Adapun pemberian kemudahan pelayanan kapal wisata (yacht) asing  dilaksanakan  secara  terpadu  yang  terkait di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan. "Surat Persetujuan Berlayar kapal wisata (yacht) asing hanya diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar oleh Syahbandar. Dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar tersebut, Syahbandar melakukan pemeriksaan administratif guna memastikan pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan," lanjut Capt. Wisnu.

Dengan demikian, penyelenggara pelabuhan harus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap  kelancaran pelayanan kapal wisata (yacht) asing di pelabuhan.

Sebagai informasi, Kapal wisata (yacht) asing tersebut tidak boleh dikomersialkan dan tidak disewakan kepada pihak lain termasuk melakukan  pergantian  penumpang atau menaikan dan   menurunkan penumpang   selama berada di wilayah perairan Indonesia. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button