
Pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar tersebut dapat diubah dengan memperhatikan perkembangan kunjungan kapal wisata (yacht) asing, kesiapan sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan dan pengembangan wilayah. "Untuk mendukung kelancaran pelayanan kapal wisata
(yacht) asing di pelabuhan, penyelenggara pelabuhan wajib memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur pelayanan kapal dan barang yang berlaku di 19 (sembilan belas) pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar," ujar Capt. Wisnu.
Adapun pemberian kemudahan pelayanan kapal wisata (yacht) asing dilaksanakan secara terpadu yang terkait di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan. "Surat Persetujuan Berlayar kapal wisata (yacht) asing hanya diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar oleh Syahbandar. Dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar tersebut, Syahbandar melakukan pemeriksaan administratif guna memastikan pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan," lanjut Capt. Wisnu.
Dengan demikian, penyelenggara pelabuhan harus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kelancaran pelayanan kapal wisata (yacht) asing di pelabuhan.
Sebagai informasi, Kapal wisata (yacht) asing tersebut tidak boleh dikomersialkan dan tidak disewakan kepada pihak lain termasuk melakukan pergantian penumpang atau menaikan dan menurunkan penumpang selama berada di wilayah perairan Indonesia. (son)