MTDP LMP Bekukan Ketua Umum LMP

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) Laskar Merah Putih menyampaikan Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) Adek Erfil Manurung yang menjabat sebagai Ketua Umum periode 2014-2019 telah melakukan pelanggaran berat.

Semasa kepemimpinannya yang bersangkutan dengan segala kewenangan dan perbuatan yang telah dilakukan, membuat pelanggaran merugikan moril dan materi dari Perkumpulan Organisasi Masyarakat Markas Besar Laskar Merah Putih. Ia juga dinilai dengan sengaja melawan dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih.

Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, perlunya Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih untuk melakukan tindakan atau langkah aktif organisatoris dalam menegakkan aturan AD/ART.

“Sesuai dengan objek pelanggaran kepada Ketua Umum yang dengan sengaja merugikan serta menghianati organisasi Laskar Merah Putih. Sanksi organisasi ditegakkan sehingga peran dan perjuangan Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih tetap terjaga eksistensinya sesuai dengan tujuan organisasi Laskar Merah Putih,” jelas Ketua Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih Hafeezul Rahman Awan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (27/10).

Keputusan MTDP ini diatur dalam AD/ART Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Bab III Pasal 7 dan Bab III Pasal 5 atas disiplin pelanggaran oleh Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih. MTDP menetapkan keputusan MTDP untuk mengangkat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal periode 2019-2024 yang berdasarkan AD/ART demi mengutamakan kepentingan Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih dan tujuan besar organisasi.
MTDP berpendapat berdasarkan AD/ART, fakta pelanggaran disiplin organisasi dan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dalam penegakkan aturan serta sanksi disiplin sesuai dengan sumpah janji jabatan sebagai pengurus Perkumpulan Organisasi Laskar Merah Putih.

Hafeezul berharap ke depannya LMP dapat dipimpin oleh pemimpin yang taat pada aturan AD/ART dan pemimpin yang amanah untuk membesarkan organisasi.

“Pembekuan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih sudah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia agar dapat diketahui. Selanjutnya setelah Majelis Tinggi Dewan Pendiri Menunjuk Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal periode 2019-2024, akan segera meregister kepengurusan kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia,” jelasnya.

Apabila ada aktivitas Musyawarah Besar dan sebagainya, baik administrasi dan aktivitas atas nama Markas Besar Laskar Merah Putih dan bertindak serta bertanda tangan atas nama pengurus atau Ketua Umum saudara Adek Erfil Manurung, maka yang bersangkutan dinyatakan illegal atau tidak diakui.

Perkumpulan Organisasi Laskar Merah Putih mengacu kepada Akta Notaris Tintin Surtini,SH,MH,Mkn No. 9 tahun 2014 dan S.K Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No : AHU-027.AH.02.02 tahun 2012. (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button