Sebanyak 25 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energ (Disnakertrans-E) DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Minggu (19/4), penutupan 25 perusahaan tersebut berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakukan di lima wilayah kota administratif dan satu kabupaten di DKI Jakarta dari awal masa PSBB untuk menanggulangi pandemi COVID-19 pada Jumat (10/4) hingga Jumat (17/4).
Perusahaan atau tempat kerja tersebut merupakan usaha yang bergerak di luar 11 sektor yang dikecualikan Pemerintah DKI Jakarta. Lokasinya tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat (delapan), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (empat) dan Jakarta Selatan (dua).
Sebanyak 25 perusahaan tersebut terpaksa ditutup sementara karena berada di luar 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10.
Sebelas sektor usah yang diizinan beropoerasi selama PSBB, yakni kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
Hingga Jumat (17/4) lalu, Disnakertrans-E DKI Jakarta telah melakukan sidak pada 215 perusahaan/tempat kerja di Jakarta. Selain melakukan penutupan sementara pada 25 perusahaan, pemerintah memberikan peringatan pada 190 perusahaan yang tersebar di Jakarta.
Ke-190 perusahaan tersebut tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta dengan rincian Jakarta Pusat (46), Jakarta Barat (34), Jakarta Utara (29), Jakarta Timur (38), Jakarta Selatan (39) dan Kepulauan Seribu (empat).
Selama masa PSBB, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi.
Menurut Kadisnakertrans-E DKI Jakarta Andri Yansah, telah memperoleh izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Yang jelas, perusahaan yang termasuk tidak dikecualikan. Tapi (200 perusahaan) mendapat izin dari Kemenperin ya," ujar Andri.
Hingga Sabtu ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat kasus positif penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru di Indonesia sebanyak 6.575 kasus, dengan 5.307 menjalani perawatan, 686 pasien sembuh dan 582 orang meninggal dunia.
Di Jakarta, sebanyak 207 orang dinyatakan telah sembuh, dari total 3.033 orang kasus positif. Jumlah pasien meninggal sebanyak 292 orang.
Sebanyak 1.839 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 695 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 5.720 orang (5.136 sudah selesai dipantau dan 584 masih dipantau) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 5.167 orang (3.691 sudah pulang dari perawatan dan 1.476 masih dirawat). (son)