Ada 11 Calon Tunggal di Pilkada 2018

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Ketua KPU RI Arief Budiman mengungkapkan ada 11 calon tunggal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018. KPU akan mengumumkan pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 pada 12 Februari mendatang. “Ada 11 calon tunggal di pilkada 2018, ini melawan kotak kosong, KPU tidak bisa melarang, itu sejak 2015 sudah ada paslon tunggal kok,” kata Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Selasa malam (6/3).

Ke-11 daerah tersebut adalah Padang Lawas Utara, Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Enrekang, Mamasa, dan Jayawijaya. Arief menjelaskan untuk pemungutan suara dengan paslon tunggal, pemilih akan diberikan kolom kosong dan kolom yang berisi paslon. Kedua kolom memiliki nilai sama. Sehingga, apabila pemilih mencoblos kolom kosong maka coblosan kolom kosong akan dihitung sebagai satu suara.

“Pertama bahwa dua kolom itu punya nilai yang sama. Jadi silakan masyarakat menggunakan hak pilihnya sesuai yang diyakini,” terang Arief. Pada kasus calon tunggal ini, menurut Arief pemilih mempunyai kebebasan untuk memilih. Apabila pemilih belum merasa sesuai dengan pilihannya, maka pemilih dapat mencoblos kolom kosong. Pilihan dengan memilih kolom kosong dinilainya sebagai pilihan yang sah.

“Tinggal mana keyakinan dia. Apakah itu sudah cocok, silakan milih paslon, kalau belum cocok silakan coblos kolom kosong. Itu hal yang sah,” kata Arief. Apabila dalam perhitungan suara kolom kosong yang menang, Arief mengatakan pihak penyelenggara pemilu akan melaksanakan pemilihan ulang untuk menemukan kepala daerah. “Apabila tidak terpilih kepala daerahnya, nanti akan ada pilkada lagi,” tegasnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button