
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta berinisial SP diadukan ke Komisi Yudisial karena diduga ‘bermain’ dan bersikap tidak obyektif dalam mengadili kasus pidana penipuan yang dilakukan Dirut PT. Kemuliaan Megah Perkasa (PT. KMP), Yusuf Valent kepada PT. Brahma Adhiwidia (PT. BA).
SP diadukan lantaran pada sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta dinilai telah mengambil pertimbangan yang jauh dari fakta hukum dalam persidangan. Kuasa hukum PT BA, Andreas FK dari Andreas FK Associates mengaku berkas pengaduan sudah diterima oleh Bagian Pengaduan KY dan tinggal melengkapi dengan transkrip rekaman suara. “Senin (14/10) akan kami lengkapi,” ujarnya usai mengajukan pengaduan ke KY di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Jumat (11/10),
Andreas mengungkapkan kejanggalan yang diperlihatkan hakim SP dalam mengadili kasus penipuan yang menimpa kliennya. Pasal yang disangkakan yaitu 378 dan 263. Tetapi semuanya oleh hakim SP malah dibebaskan. Padahal di Pengadilan Negeri sudah kena pidana.
“Tetapi ini malah lepas begitu saja. Makanya kita laporkan supaya KY segera menindaklanjuti pelaporan ini. Secara garis besar dalam aduan kami, hakim SP sangat tidak adil dan memutarbalikkan fakta,” papar Andreas.
“Lalu hakim bertindak sebagai penasihat hukum dan membela terdakwa. Dia bilang tidak terbukti unsur-unsurnya.”
Ia berharap aduannya direspon dengan sungguh-sungguh oleh KY, supaya hakim SP segera diselidiki dan diproses,. “Kita berbuat seperti ini dengan harapan nanti pada saat kasasi di Mahkamah Agung, tidak seperti ini lagi. Lebih perhatian. Kita mau proses peradilan yang bersih. Kita ingin dapat keadilan,” harap Andreas.
“Karena klien kami sudah mengalami kerugian yang sangat besar akibat tindak penipuan yang dilakukan saudara terdakwa Yusuf Valent. Sampai hari ini total kerugian sudah mencapai Rp 100 miliar. Itu baru kerugian materil. Belum lagi kerugian imateril karena tempat tidak bisa disewakan sebagai kantor komersial,” pungkasnya.
Hakim dinilainya tak mempelajari di PPJB yang sudah jelas menyebutkan jual beli adalah kantor dan terdapat 72 kata kantor dalam PPJB termasuk dalam lampiran I dan lampiran II yang diparaf itu adalah kantor. Surat Harga Penawaran, Surat Penawaran Unit, Berita Acara Serah Terima, Kwitansi, Tata Cara Fit Out semua menyebutkan kantor.
Selain itu, PT. KMP, Yusuf Valent dan Evelyn C. Nadeak, melakukan tindak pidana dengan mengubah lantai 7 dan 8 Lumina Tower tersebut dari auditorium menjadi sarana pendidikan di mana Evelyn Nadeak (Yayasan Tunas Mulia) melakukan penyewaan tanpa sepengetahuan PT. BA.
P.T. BA tidak memperpanjang penyewaan kantor setelah mengetahui P.T. KMP dan Evelyn Nadeak mengubah lantai 7 dan 8 menjadi sekolah tanpa sepengetahuan P.T. BA, pada September 2015 dan kemudian PT. BA mencari bukti-bukti di PEMPROV DKI bahwa PT KMP mempunyai IMB Hunian dan Fasilitasnya, bukan IMB Kantor dan lantai 7 dan 8 adalah auditorium (fasum). Dan, pada 2014 diubah RTLB nya menjadi sarana pendidikan yang sudah ditandatangani oleh Ir. Gamal Sinurat.
Andreas menceritakan kasus penipuan yang dialami kliennya PT BA sebenarnya sudah cukup lama yaitu sejak 2011. Kliennya ditipu Yusuf Valent yang menjual unit ruang kantor yang ternyata adalah auditorium, di lantai 7 dan 8 Lumina Tower, The Kuningan Place.
Dalam sidang Perkara Pidana yang telah digelar di PN Jakarta Selatan, pada 15 Juli 2019, Majelis Hakim yang diketuai Asiady Sembiring telah memutuskan bahwa Yusuf Valent, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran. (grd)