AJB yang pernah Dipakai, Digunakan kembali Buat Sertifikat

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Sidang kasus pemalsuan sertifikat dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo kembali digelar di Ruang sidang Soerjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/1). Majelis hakim yang diketuai Steery Merliene didampingi dua hakim anggota Muhammad Noor dan Achmad Fauzi membuka persidangan dan mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum Okta menghadirkan saksi. Seperti agenda sidang sebelumnya, sidang kali ini beragenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa Hukum para korban, Akhmad Aldrinof Linkoln

JPU Okta menghadirkan Tri Agus Candra, ASN dari BPN Jakarta Timur. Sebelumnya, Chandra bertugas di BPN Jakarta Barat dan bertugas sebagai staf pendaftaran dan pemeliharaan data.

Kepada Majelis Hakim, Chandra mengaku tidak mengenal terdakwa, dan mengetahui persoalan yang membelit terdakwa ketika ia dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri. “Diperiksa polisi dan saat diperiksa diminta data-data terkait sertifikat tanah milik Muljono Tedjokusumo,” katanya.

Dalam persidangan, keterangan Chandra menguatkan keterangan saksi sebelumnya, Kepala Sub Seksi Sengketa Konflik Perkara Pertanahanan BPN Jakbar, Budi Harsono.
Chandra mengatakan, Akta Jual Beli (AJB) nomor 1209 telah digunakan sebagai alasan dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Moeldjono Tedjokusumo.

Padahal AJB tersebut sudah pernah digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat atas nama warga. “Ya benar AJB nomor 1209 telah digunakan sebagai alas penerbitan sertifikat atas nama Muldjono Kusumotedjo. BPN bisa membatalkan sertifikat itu jika ada pengaduan masyarakat dan ada keputusan pengadilan,” ujarnya.

Dengan menggunakan surat keterangan hilang dari kepolisian, fotocopy AJB digunakan untuk menerbitkan sertifikat tanah. Kepada Jaksa, Chandra mengakui  detail lahirnya sertifikat atas nama Muljono dirinya tidak mengetahui karena sertifikat dikeluarkan pada 2013.

“Saya bertugas di BPN Jakarta Barat pada 2016 dan Maret 2018 dipindahtugaskan ke BPN Jakarta Timur,” terangnya. Chandra menegaskan, keterangan yang disampaikan pada saat BAP di Kepolisian berdasarkan data yang dimiliki BPN Jakarta Barat.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa bertanya soal pembatalan sertifikat yang kemudian dijelaskan oleh Chandra. BPN selalu menunggu putusan pengadilan. “Apakah kasusnya perdata atau PTUN, atau pidana?,” cecar kuasa hukum Muljono.

“Biasanya, PTUN atau Perdata,” jawab saksi

“Bukan pidana kan?” kembali ditegaskan kuasa hukum terdakwa.

Namun sebelum dijawab oleh saksi, hakim ketua memotong  yang berhak menerangkan hal itu adalah saksi ahli. Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang, masih dengan agenda pemeriksaan saksi fakta.

Kuasa Hukum korban Akhmad Aldrino Linkoln  kepada wartawan mengatakan penjelasan saksi makin membuat kasus terang benderang. “Seperti sebelumnya, BPN mengakui telah mengeluarkan sertifikat dengan dasar AJB yang telah digunakan,” tegasnya. (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button