Akibat Skandal Harley, Garuda Didenda Rp 100 Juta

JAKARTA (Bisnisjakarta)- 

Kementerian Perhubungan telah menyampaikan penerapan sanksi denda administrasi sesuai PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Penerbangan kepada PT Garuda Indonesia, Senin  (9/12).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menjelaskan sanksi tersebut terkait dengan ketidaksesuaian antara dokumen penerbangan yang dimiliki pada penerbangan pesawat GA 9721 Registrasi PK GHE A330-900 dengan rute Toulouse – Jakarta tanggal 17 Nov 2019 dengan ketentuan yang di persyaratkan pada persetujuan terbang (Flight Approval). "Sanksi terhadap Garuda Indonesia sudah disampaikan melalui surat penetapan denda administratif yang telah disampaikan hari ini, Sanksi yang berikan sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 berupa denda administratif sebesar Rp 100 juta ", jelas Polana

Ditjen Hubud sudah menerima surat pemberitahuan terkait dengan pergantian direktur utama (dirut) yang melampirkan surat keputusan pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas (plt) Direktur Utaman tanggal 6 Desember 2019 yang lalu.

Selain itu, Ditjen Hubud juga telah menerima surat pergantian direktur operasi dan direktur Teknik dan layanan Garuda Indonesia yang disampaikan pada hari ini (9/12) melalui surat Plt Direktur Utama untuk dilakukan proses evaluasi dan fit and proper test sesuai dengan ketentuan CASR 121.

Ditjen Hubud akan menindak lanjuti fit and proper test tersebut tanggal 10 Desember 2019. Evaluasi dan fit and proper test tersebut dilakukan untuk menjamin pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan aturan penerbangan CASR 121.

Pelaksana Tugas

Secara terpisah, Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol mengatakan, guna menjaga kelangsungan operasional sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menunjuk Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas Direktur Operasi dan pelaksana tugas direktur Teknik dan Layanan, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Plt. Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Kemudian Pikri Ilham Kurniansyah sebagai pelaksana tugas Direktur Human Capital dan pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga.

Menurut Sahala, pelaksana tugas tersebut telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian untuk bertindak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing, yaitu Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi, Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan, Joseph Dajoe K. Tendean sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, dan Capt. Aryaperwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut, kata Sahala, Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu Anggota-anggota Direksi tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button