Akta Kelahiran Bisa Langsung Diurus di RS Sesaat Dilahirkan

DEPOK – Pencetakan Akta Kelahiran di Kota Depok, diklaim bisa lebih cepat dari sebelumnya. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok telah menjalin kerja sama dengan rumah sakit bersalin dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dengan cara melakukan pendaftaran secara online bagi anak baru lahir di rumah sakit dan bidan sehingga anak bisa langsung mendapatkan pengakuan secara hukum.

“Ini merupakan salah satu upaya kita untuk menpercepat pencatatan Akta Kelahiran di Kota Depok. Kalau ada bayi yang baru lahir, petugas rumah sakit bisa langsung mendaftarkan bayi tersebut ke Disdukcapil secara online,” tutur Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Diarmansyah di Depok, Kemarin.

Menurutnya, dalam memudahkan pencetakan Akta Kelahiran, selain pendaftaran secara daring, pencetakan Akta Kelahiran juga sudah bisa dilakukan di setiap kelurahan yang ada di Kota Depok, dan pencetakan itu tidak dipungut biaya. “Saat ini kita fokuskan untuk anak usia 0 sampai 18 tahun. Jadi mereka bisa langsung mencetak Akta Kelahiran di kelurahan setempat. Khusus anak yang baru lahir kita menerapkan sistem 3 in 1, yang artinya pada saat melakukan pencetakan Akta Kelahiran anak, sekaligus akan dicetak Kartu Keluarga baru, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Jadi tiga dokumen sekaligus,”tuturnya.

Selain itu, warga tak perlu jauh ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan pencetakan Akta Kelahiran, karena sudah bisa dicetak di setiap kelurahan. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki Akta Kelahiran agar segera ke kelurahan, sehingga target semua warga Kota Depok memiliki Akta Kelahiran dapat tercapai,” kata.(jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button