Perpres Harga Gas Dinilai Langkah Pemerintah Ambil Jalan Pintas

JAKARTA (Bisnisjakarta)- 

Penurunan  harga gas industri hingga US$6 per Million British Thermal Unit  (MMBTU) dinilai kalangan Dewan merupakan sikap pemerintah mengambil jalan pintas. Kebijakan itu akan mulai berlaku per 1 April 2020 sesuai dengan bunyi  Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 40 tahun 2016  tentang Penetapan Harga Gas Bumi. "Saya sampaikan disini, di forum ini,  agar bapak-bapak melihat bahwa proses yang kita jalankan ini adalah proses mengambil jalan pintas. Jalan pintasnya apa yaitu Peraturan Presiden," ucap anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (18/2).

Hal itu disampaikan Politisi Golkar itu dalam diskusi Forum Legislasi bertema “UU Migas dan Kepastian Investasi” bersama Direktur Utama PGN Gigih Prakoso Spewarto, Kepala BPH Migas Yugi Paryugio, dan Executive Director IPA Marjolijn Wayong.

Ridwan mengungkapkan dari sejumlah rapat yang digelar Komisi VII DPR bersama  lembaga dan pihak terkait, Dewan menyimpulkan bahwa kalangan industri sangat berharap pemerintah memberikan subsidi untuk industri sehingga dapat menekan harga gas untuk industri.

Sehingga diharapkan pengusaha dapat menekan pula biaya produksinya dan meningkatkan kapasitas produksinya.  Dengan demikian akan berpengaruh pula pada meningkatnya kemampuan pengusaha dalam membayar pajak untuk pemasukan  negara dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“DPR ingin RUU Migas segera selesai sekaligus menyiapkan energi baru terbarukan (EBT). Karena belum selesai, maka Presiden terbitkan Perpres yang akan mulai berlaku pada 1 April 2020 ini,” tegas  Ridwan Hisjam.

Ridwan Hisjam mengatakan beban negara saat cukup berat karena pengeluaran negara untuk subsidi energi mencapai  Rp 124,9 triliun, sehingga sudah saatnya mengembangkan EBT.

“Komisi VII sudah mendesak Menteri ESDM untuk meningkatkan kinerja agar bauran energi nasional sebagaimana diatur PP No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional di mana pada tahun 2025 peran EBT paling sedikit 23% dapat tercapai,” katanya.

Selain itu, Komisi VII juga mendorong Menteri ESDM mengalihkan ekspor gas ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada tahun 2023. “Pengalihan kontrak ekspor gas ke Singapura pada 2023 akan menggairahkan sektor industri di Indonesia,” tambahnya.

Mantan anggota Komisi VI DPR RI Satya Widya Yudha mendukung dihentikannya ekspor migas ke Singapura sehingga  akan mendorong geliat industri Tanah Air, tertutupnya kran ekspor itu bisa sebagai salah satu implementasi pemerintah untuk mewujudkan harga gas pada level US$6 MMBTU.

“Pengalihan ke domestik diharapkan bisa membantu industri dan ada multipler effect untuk perekonomian nasional, sehingga pajak untuk negara juga akan meningkat,” ungkap Satya. (har) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button