Alasan Kanwilkumham DKI Sita Ponsel Dalam  Razia Narkoba di Rutan Cipinang

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Perangi narkotika sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, jajaran Rumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta menggelar razia terhadap para warga binaan  di dalamnya. Hasilnya, 24 unit telepon genggam berbagai merek disita petugas dari dalam bilik penjara.

Razia yang digelar pada Sabtu (27/2) itu   dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI, Liberty Sitinjak dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) DKI, Taufikurrahman dan Kasubdit Kamtib Ditjen Pas Dedi Setawan. Seluruh barang elektronik yang ditemukan itu pun langsung disita petugas sebagai barang bukti.

Kasi Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Boyke mengatakan, aksi yang digelar pihaknya bersama jajaran kanwilkumham DKI untuk memberantas peredaran narkotika. Hal ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyatakan perang terhadap narkoba. “Hari ini kami langsung geledah semua blok warga binaan, sebanyak 24 telepon genggam kami temukan,” katanya melalui rilis yang diterima, Sabtu (27/2) .

Dikatakan  Boyke, melalui kegiatan itu pihaknya ingin memastikan bahwa tak ada barang-barang terlarang didalam rutan Cipinang. Pasalnya, seluruh barang bukti yang ditemukan langsung disita. “Karena bukan hanya handphone, yang kami sita. Peralatan elektronik seperti rice cooker, kompor listrik,  panci hingga speaker juga kami amankan dari beberapa bilik milik warga binaan,” ungkapnya.

Dari temuan itu, sambung Boyke, pihaknya akan terus mengintensifkan razia ditempatnya. Bahkan, pihaknya juga tak main-main akan menindak jajarannya yang mencoba membantu para narapidana yang mencoba kembali menyelundupkan berbagai macam barang kedalam penjara. “Ini sebagai bentuk keseriusan kami untuk perang terhadap narkotika dan segala bentuk pelanggaran yang ada didalamnya,” tegas Boyke. *rah

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button