
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Abu Sulaiman Bin Ade Sudarna alias Oman Rochman alias Aman Abdurahman divonis hukuman mati. Vonis mati terhadap terdakwa kasus terorisme itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada 18 Mei 2018 lalu, jaksa menuntut Aman Abdurrahman dengan pidana mati.
“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan kesatu dan kedua. Memutuskan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman,” kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman buat Aman. Aman juga terbukti sebagai penggerak kelompok radikal.
Hakim menilai Aman menjadi otak 5 aksi teror seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Aman melakukan 5 kejahatan terorisme sejak 2009. Kelima aksi teror seperti tertuang dalam dakwaan jaksa itu dinilai hakim terbukti dilakukan oleh pelopor gerakan ISIS di Indonesia itu.
Kelima aksi teror itu yaitu Kelima kasus itu di antaranya serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016, Bom Thamrin Januari 2016, Bom Terminal Kampung Melayu 24 Mei 2017, dua penembakan polisi di Medan 25 Juni 2017 dan penembakan polisi Bima 11 September 2017. Selain itu, Aman juga diyakini terlibat serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun terakhir.
Meski dibantah oleh Aman, namun tokoh penting gerakan teroris di Indonesia itu diketahui menjadi orang pertama di Indonesia yang menyerap paham Tauhid wal Jihad, sebuah ideologi jihad yang muncul di Irak pada 2001.
Aman diketahui mampu menerjemahkan lebih dari 50 kitab karangan Abu Muhammad al-Maqdisi, salah satu pencetus paham tersebut. Pada 2008, Aman ikut dalam pembentukan kelompok Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang didirikan oleh mantan pemimpin Jamaah Islamiyah, Abu Bakar Ba’asyir.
Beberapa orang menjadi pengikut perkumpulan itu antara lain Santoso alias Abu Wardah dan juga Bahrumsyah yang kemudian membentuk Mujahidin Indonesia Barat (MIB). Empat tahun kemudian, kelompok tersebut masuk daftar Organisasi Teroris Asing oleh pemerintah Amerika Serikat. Dalam perjalanannya Aman kemudian membentuk kelompok radikal lain yaitu Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Usai membacakan vonis majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Aman Abdurahman dan tim kuasa hukumnya terkait keinginan upaya banding atas vonis pidana mati tersebut.
“Bagaimana banding atau menerima atau pikir-pikir? Tidak usah komentar,” kata hakim. Asrudin Hatjani, salah satu anggota tim kuasa hukum Aman menyatakan masih mempertimbangkan vonis mati tersebut. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Asrudin Hatjani. (har)