Anak Mantan Pejabat Dukcapil, Pelaku Jual Beli Blangko E-KTP

JAKARTA (Bisnis Jakarta)-

Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku menemukan kasus penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) secara online. Meski blangko e-KTP sempat diperjualbelikan, Tjhajo memastikan tidak ada data kependudukan yang bocor. "Ada berita yang menyatakan bahwa sistem data base kita hancur, berita tersebut tidak benar. Yang benar adalah ada anak oknum pejabat Dukcapil di Lampung mencuri 10 kartu untuk dijual, ini merupakan tindak pidana," kata Tjahjo Kumolo di ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/12).

Penegasan disampaikan Tjahjo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron. Selain dihadiri Mendagri, rapat yang membahas perkembangan perekaman e-KTP juga dihadiri Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan.

Tjahjo menjelaskan oknum yang menjual e-KTP di pasar online itu adalah anak pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung. Anak dari pejabat yang kini sudah pensiun tersebut mencuri 10 buah blangko e-KTP kemudian menjualnya lewat media online.

Tjahjo menegaskan kasus tersebut murni aksi tindak pidana pencurian yang dilakukan seorang anak eks pejabat Dukcapil di Provinsi Lampung.  "Si anak yang menjual ini mencuri blangko e-KTP punya ayahnya, ayahnya yang kebetulan kepala dinas Dukcapil di Lampung. Dia ngambil 10 (keping), kemudian dia jual," imbuhnya.

Tjahjo kembali menegaskan tak ada data yang jebol dalam proses pembuatan e-KTP. "Karena sudah terdata lengkap ayahnya sudah ketangkap, anaknya sudah ketangkap, Pak Dirjen juga lapor ke kepolisian. Jadi kalau terkait dengan data sampai jebol tidak ada, murni kejahatan," jelasnya.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Ayah anak tersebut merupakan mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang Lampung. "Tidak ada sistem yang jebol, ini ada tindak pidana umum. Dimana ada seorang anak mengambil blangko yang dibawa oleh ayahnya yang kebetulan Kepala Dinas Dukcapil di Kabupaten Tulang Bawang Lampung. Ayahnya sekarang sudah pensiun. Ini blangko yang dicetak Februari dan dikirim ke daerah Maret," terang Zudan.

Zudan menambahkan, pihaknya dapat dengan mudah melacak adanya proses jual beli blangko karena di tiap blangko e-KTP terdapat Nomor Identitas Chip (UID) yang khas membedakan satu blangko dengan yang lainnya.

Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat dijadikan petunjuk dalam melakukan penelusuran keberadaan blangko e-KTP.  Pengungkapkan indentitas pelaku juga menjadi mudah karena database kependudukan menyimpan data perseorangan penduduk, termasuk data biometrik bagi penduduk dewasa. "Ada di dalam kartu itu nomor chip ibu dan bapak. Setiap blangko yang dikirim ke daerah sudah ada nomor chip tertentu sehingga kami bisa melacak dari perusahaan mana dikirim ke mana, Dinas Dukcapil dimana blanko dicetak, kapan bisa dicetak," kata Zudan.

Adanya registrasi kartu prabayar yang memuat data kependudukan juga makin mempermudah pelacakan pelaku. Dari hasil pelacakan, posisi pelaku dapat diketahui.

Pelaku berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. "Pelakunya sudah mengaku dan sekarang kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung sedang mendatangi rumahnya untuk menanyakan motifnya apa, modusnya apa," kata Zudan.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan. Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button