JAKARTA (bisnisjakarta.co.id) – Beragam kasus penipuan dengan berbagai modus sudah sering terjadi dan tidak ada kapoknya. Begitu pula para korban yang tak ada habisnya termakan rayuan para penipu.
Kali ini, kasus penipuan dialami Andi Burhanuddin Anwar, yang merupakan anak Raja Bugis dan merupakan anak cucu ke-12 dari Sultan Hasanuddin. Kasus penipuan ini terjadi pada 21 Mei 2018 lalu di RS. Cikini Jakarta.
Andi menelan kerugian ratusan juta rupiah. Pendiri Yayasan Menaman Amalan ini telah melaporkan tindak pidana penipuan ini ke SPKT Polda Metro Jaya, Senin 13 Desember 2021.
Ada tiga terlapor yang dilaporkan Andi yakni Ilham Kurniawan, Suraji, Iswati. Ketiga terlapor tersebut bisa dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Ilham merupakan salah satu pramugara maskapai penerbangan. Menurut informasi, sejak kasus ini bergulir, Ilham sudah dinonaktifkan sebagai pramugara di maskapai tersebut.
Sebelum melaporkan kasus penipuan yang menimpanya, Andi sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, tidak ada itikad baik dari ketiga terlapor.
“Saya berharap agar kasus penipuan ini bisa segera selesai. Dan pihak terlapor bisa kooperatif dalam menyelesaikan kasus ini,” jelas Andi. *rah