Anggota Dewan Belum Kembalikan Mobil Dinas

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Meski Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang didalamnya mengatur mengenai pengembalian mobil dinas anggota dewan telah terbit, namun sejumlah wakil rakyat masih enggan mengembalikan. Mereka berdalih pengembalian mobil dinas bisa dilakukan setelah ada regulasinya, yakni melalui Peraturan Walikota (Perwal). “Pengembalian mobil dinas, kita tunggu Perwal. Tentunya, kita akan ikuti seluruh aturan yang berlaku,” ungkap anggota DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis.

Lebih lanjut Rizki mengatakan, mobil dinas yang digunakan anggota DPRD Kota Tangsel saat ini, diakuinya adalah Kijang Innova keluaran tahun 2012. Dalam regulasi yang lama, menurutnya biaya bensin dan perawatannya ditanggung sendiri. “Nanti, kalau sudah ada perwal pasti langsung saya kembalikan. Lagian kan memang bukan hak saya. Perkiraan pengembalian sekitar Oktober atau November,” imbuhnya.

Penarikan mobil dinas ini seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangsel. Dalam Perda yang baru disahkan itu, anggota DPRD Kota Tangsel tak lagi memiliki hak menggunakan kendaraan dinas. Sebagai penggantinya, mereka mendapatkan tunjangan transportasi dengan nilai sekitar Rp15 juta tiap bulan.

Nantinya, hanya akan ada 46 kendaraan dinas yang bakal dikembalikan oleh anggota DPRD Tangsel. Sedangkan empat mobil dinas pimpinan DPRD, yakni Ketua dan tiga Wakil Ketua akan tetap digunakan. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button