Angkutan ODOL Ditindak Begini Sikap Sejumlah Asosiasi

JAKARTA (Bisnis Jakarta)-
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memimpin rapat dengan Asosiasi Pengusaha Semen dan Baja. Pertemuan ini digelar dalam rangka membahas kebijakan penurunan muatan berlebih di Jakarta, Senin (6/8). Penindakan bagi truk dengan over dimensi dan over loading (ODOL) ini sudah dilakukan secara bertahap. Dimulai per 1 Agustus yang lalu, mulai dilakukan penindakan bagi kendaraan dengan batas muatan hingga lebih dari 100%. "Rapat ini diadakan karena sebelumnya para pengusaha masih memerlukan diskusi lebih lanjut dengan Kemenhub terkait kebijakan ini,” ujar Menhub Budi.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan, asosiasi semen dan pupuk setuju terhadap penegakan hukum muatan lebih dan dimensi lebih. "Dari hasil rapat hari ini, para pengusaha dari Asosiasi Semen dan Pupuk menyatakan setuju untuk menaati kebijakan terkait ODOL ini,” jelas Budi Setiyadi.

Sebelumnya Kemenhub memberlakukan sejumlah pengecualian bagi angkutan sembako serta angkutan sembako dan pupuk. Bagi angkutan sembako batas toleransi pelanggaran muatan hingga 50% kelebihan, untuk angkutan semen dan pupuk batas toleransi pelanggaran muatannya hingga 40% kelebihan muatan. "Pada tahun 2018 ini telah dioperasikan sebanyak 11 Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Oleh karena itu, kita mulai eratkan kembali komitmen kita untuk memberantas ODOL. Kita sepakati bahwa soal keselamatan adalah yang utama, zero tolerance kalau ada yang melanggar,” ujar Dirjen Budi. Sementara pelaksanaan penindakan ODOL ini akan mulai diberlakukan di 3 UPPKB yaitu Losarang, Balonggandu, dan Widang.
 
Per 3 Agustus, jumlah kendaraan yang diperiksa di Balonggandu mencapai 570 kendaraan, Losarang 318 kendaraan, dan Widang 1.190 kendaraan. UPPKB Widang juga mendapati 35 kendaraan yang melebihi muatan 100%, 8 kendaraan yang ditindak pindah muatan, dan 24 kendaraan yang melanggar dimensi. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button