
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Kuasa hukum Hendra Basoeki, Togi Silalahi meminta konglomerat Anthoni Salim dan Benny S. Santoso untuk gentle atas dugaan utang yang dimilikinya. Karena Anthoni Salim selalu menghindar dengan berbagai alasan ketika akan ditagih. Padahal utang kepada Hendra Basoeki telah berlangsung puluhan tahun dan jumlahnya juga triliunan rupiah.
“Utang – utang ini sudah berlangsung lama, terakhir pada kisaran tahun 2011. Di 2011 sampai sekarang klien kami selalu menagih dan meminta klarifikasi supaya ada perhitungan dan kita melakukan penagihan,” ujar Togi Silalahi di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Togi memaparkan, atas utang tersebut Hendra Basoeki beserta keluarga membuat somasi terbuka di koran nasional dan diikuti media-media online tertanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Anthoni Salim. Somasi tersebut menegaskan, dalam tempo 7 x 24 jam untuk melunasi seluruh utang tersebut.
“Sampai sekarang Anthoni Salim hanya berjanji dan berjanji. Mereka tidak pernah beritikad baik untuk merealisasikan pelunasan atau penyelesaian pembayaran seluruh utang sebagaimana mereka janjikan. Disisi lain klien kami harus membayar utang – utang pada saat pemberian uang kepada Anthoni Salim dan Benny Santoso,” keluhnya.
Togi mengungkapkan, akibat utang-utang tersebut membuat kliennya dipailitkan dan harus membayar semua utang – utang tersebut di bank. Hal itulah yang membuat kliennya menagih utang kepada Anthoni Salim dan Benny S. Santoso. Namun sampai sekarang tidak jelas. Karena somasi tidak ditanggapi maka pihaknya mendatangi kantor Antoni Salim di kawasan Sudirman. Tapi yang bersangkutan mengaku sedang ada di luar negeri.
“Padahal kami minta ayo duduk bareng untuk menyelesaikan. Mari buka-bukaan,” paparnya.
Togi menjelaskan, pihaknya belum menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan dugaan utang yang dimiliki Anthoni Salim dan Benny S Santoso. Namun jika dilanjutkan ke ranah hukum maka dugaan pidana yang akan menjerat Anthoni Salim dan Benny S Santoso sangat kental dan alat bukti atas dugaan utang tersebut juga komplit.
“Nanti kami akan buka atas bukti – bukti tersebut,” paparnya.
Togi menuturkan, persoalan utang antara Hendra Basoeki dengan Anthoni Salim dan Benny S. Santoso berawal saat krisis ekonomi tahun 1998. Krisis ekonomi tersebut membuat Group Salim ikut mengalami krisis keuangan, sekaligus kewajiban untuk menyelesaikan utangnya yang berjumlah triliunan rupiah. Karena ada hubungan antara Sujono (Kakak dari Hendra Basoeki) dengan Om Liem (Bapak dari Anthoni Salim) sebagai pemilik perusahaan Salim Group.
Dari hubungan tersebut terjadi peminjaman uang sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2011. Sujono mendapatkan dana pinjaman untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dengan menjaminkan aset-aset pribadinya beserta keluarga melalui pinjaman perbankan maupun pinjaman pribadi. Selain untuk kepentingan perusahaan, Sujono juga diminta oleh Anthoni Salim dan Benny S. Santoso mencari pinjaman dana untuk kepentingan pribadi.
“Setelah kondisi keuangan Salim Group pulih dan membaik Anthoni Salim maupun Benny S. Santoso tidak pernah mau melakukan pembayaran atas utang tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Anthoni Salim maupun Benny S. Santoso. (grd)