Aptrindo Desak Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Solar

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menginginkan pencabutan kebijakan subsidi harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ketimbang dilakukan pembatasan penggunaan solar untuk kebutuhan truk. Demikian ditegaskan Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan di Jakarta, Kamis (19/7).

Menurut Tarigan, DPP Aptrindo sudah menyampaikan langsung keinginan tersebut pada rapat dengan stakeholders terkait yang dihadiri unsur PT Pertamina, PT AKR Gorporindo, dan DPP Hiswana Migas.

Tarigan menegaskan, pengusaha truk justru lebih setuju jika harga BBM jenis Solar subsidi dihapuskan saja, dan truk logistik sebaiknya menggunakan harga BBM industri, ketimbang menggunakan BBM Solar subsidi namun dibatasi jumlahnya.

Alasan Tarigan, subsidi BBM terhadap truk logistik selama ini tidak tepat sasaran lantaran yang menikmati subsidi tersebut bukan pengusaha angkutan/truk logistik, tetapi justru dinikmati pengguna truk/pemilik barang karena tarif angkutnya murah.

Selama ini, jelas Tarigan, perusahaan truk tidak menikmati subsidi BBM Solar itu, karena tarif angkut barang selalu mengacu pada harga BBM yang digunakan. Karenanya, tegas Tarigan, sebaiknya industri logistik tidak perlu lagi disubsidi, tetapi diserahkan saja pada mekanisme pasar.

Padahal, bagi anggota Aptrindo yang melayani rute dari dan keluar kota, mustahil adanya pembatasan jumlah BBM dalam jumlah tertentu kerena bisa mempengaruhi aktivitas logistik. "Aptrindo lebih menginginkan JBT Solar Subsidi dihapus atau dicabut saja, dan tidak keberatan operator truk di seluruh Indonesia menggunakan BBM Industri," tegas Tarigan.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) minta PT Pertamina untuk memberikan batasan pendistribusian kepada pengguna BBM Subsidi maksimum 200 liter pertransaksi perhari.

Data BPH Migas mencatat, kuota JBT jenis Solar secara nasional tahun ini sebesar 14,5 juta kilo liter, adapun realisasi hongga bulan Mei 2019 tercatat 6,4 juta kilo liter atau sebesar 45,73 dari kuota penetapan. Berdasarkan realisasi tersebut, apabila tidak dilakukan pengendalian pendistribusian JBT jenis minyak Solar, maka berpotensi over kuota tahun 2019. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button