Penyesuaian tarif penyeberangan Antar Provinsi akan mulai diberlakukan di 20 lintasan penyeberangan pada Jumat (1/5) pukul 00.00. Penerapan ini menyusul telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi antarprovinsi ini telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Penyesuaian tarif ini diawali oleh tingginya permintaan pemakai jasa dan _stakeholder_ terhadap peningkatan kapasitas serta modernisasi sarana dan prasarana pelabuhan dan penyeberangan ASDP. “Dalam dua tahun belakangan ini, kami terus melakukan peningkatan kapasitas dan modernisasi baik di kapal maupun pelabuhan, mulai dari dermaga, perluasan areal parkir, serta peningkatan fasilitas penjualan tiket dan akomodasi penumpang lainnya demi terwujudnya pelayanan prima kepada pengguna jasa,” ujar Ira.
Ira mengatakan, penerapan tarif baru ini dilakukan karena sudah tiga tahun terakhir ini tidak dilakukan penyesuaian tarif. Karenanya, dengan berlakunya tarif baru, ASDP juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa serta memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Diketahui, besaran penyesuaian tarif pada 20 lintasan telah melalui pembahasan yang juga melibatkan regulator, operator, YLKI, dan asosiasi terkait serta dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, jika dilihat dari sisi momen, operator penyeberangan sudah pantas mengajukan usulan kenaikan tarif, sebab kenaikan tarif terakhir dilakukan pada 3 tahun yang silam. Selama tiga tahun belakangan, faktor inflasi, kenaikan upah pegawai, kurs mata uang, berpengaruh signifikan terhadap struktur biaya pokok.
“Soal besaran dan formulasi kenaikan tarif, YLKI memperhatikan aspek ATP (Ability to Pay) dan WTP (Willingness to Pay) konsumen. Yang terpenting kenaikan tarif masih mempertimbangkan sisi daya beli konsumen sebagai penumpang ferry. Selain itu, kenaikan tarif harus berbanding lurus dengan pelayanan. Tugas bagi pemerintah dan penyedia jasa untuk meningkatkan derajat pelayanan dengan tingkat peradaban yang ada, dan setelah itu tentunya kita akan monitor terus,” kata dia.
Dalam KM 92/2020 ini juga memuat pemberlakuan online ticketing, dimana pembelian tiket dapat diperoleh secara elektronik. Adapun tarif yang mengalami perubahan adalah tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kendaraan beserta muatannya.
Rata-rata kenaikan tarif di 20 lintasan penyeberangan antarprovinsi sebesar 10 persen dimana terdapat variasi untuk penumpang dan barang, diantaranya Merak – Bakauheni, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 15.000 naik 9,11 persen menjadi Rp 19.500, untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 374.000 menjadi Rp 419.000.
Lalu lintasan Ketapang – Gilimanuk, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 6.500 naik 12,72 persen menjadi Rp 8.500, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 159.000 menjadi Rp 182.500. Selanjutnya, lintasan Padangbai-Lembar, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 46.000 naik 12,59 persen menjadi Rp 57.000 dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 917.000 menjadi Rp 1.023.000. “Dan untuk lintasan Sape-Labuan Bajo di NTT, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 60.000 naik 13,49 persen menjadi Rp 83.000, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 1.375.000 menjadi Rp 1.536.000. Karena sesuai arahan Kemenko Maritim dan Investasi bahwa kenaikan tidak melebihi 15 persen,” kata Ira. (son)