
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Jelang musim mudik lebaran 2018, Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) tak menggunakan kendaraan dinas guna keperluan pulang kampung. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah mendapat arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 yang terbit beberapa lalu. “Ada arahan agar tak menggunakan kendaraan dinas, baik mobil atau motor untuk pulang kampung,” kata Mohammad Idris di Balai Kota, Jumat (08/06).
Pihaknya menjelaskan, hingga saat ini mobil dinas Pemkot Depok berjumlah sekitar 100 unit. Jumlah tersebut terdiri dari seluruh kepala Perangkat Daerah (PD), camat, Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah (Setda), dan Kabag di Sekretariat Dewan. Idris juga mengimbau ASN menyimpan mobil di tempat-tempat yang aman. Antara lain bisa dititipkan di perumahan atau kompleks yang ada penjaganya atau disimpan di Balai Kota.
Sementara, jika ada yang ingin menyimpan di Balai Kota, secara teknis hal itu akan diatur dan dikoordinasikan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Setda Bagian Umum. “Kita sepakati bersama demi keamanan, akan ada piket-piket secara bergantian. Termasuk, kita alokasikan anggaran operasional kepada petugas yang menjaga,” katanya. (jif)