
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan larangan mobil dinas untuk dipakai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk digunakan mudik. Kebijakan itu sudah disepakati sama seperti tahun sebelumnya.
“Mobil dinas tidak boleh dipakai buat mudik lebaran,” ungkap Walikota Airin Rachmi Diany.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/21/M.KT.02/2018 tentang larangan penggunaan fasilitas dinas bagi PNS.
“Kita ngikutin kebijakan dari atas (pemerintah pusat),” imbuhnya.
Larangan ini, sambung Airin untuk penegakan disiplin PNS dan menjamin pelayanan publik berjalan optimal.
“Pimpinan instansi pemerintah diminta melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas, untuk kepentingan kegiatan mudik,” pungkasnya. (nov)