
Di awal kerjanya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah dihadapkan pada persoalan pelik tentang pro kontra rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) pada awal tahun depan.
Saat rapat kerja perdana dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11), Menkes Terawan mengatakan tengah menyiapkan strategi mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Salah satunya melalui penguatan JKN.
Salah satu strateginya adalah dengan melibatkan unicorn. Indonesia saat ini memiliki lima unicorn yaitu GoJek, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka dan Ovo. "Mengaktifkan unicorn dalam sisi sosial dengan melepaskan sekat-sekat dinding tempat praktik tanpa mengeluarkan anggaran BPJS Kesehatan," ucap Terawan dihadapan anggota Komisi IX DPR.
Lebih jauh, ia menjelaskan saat ini Kemenkes miliki pogram konsultasi medis tanpa biaya, yaitu sehatpedia. Ia berencana aplikasi konsultasi medis gratis Kemenkes itu akan dikoneksikan dengan dengan para unicorn yang sudah beroperasi di Indonesia. "Sehatpedia ini sudah terjadi dan tidak ada biaya pemungutan sama sekali. Ada 638 dokter yang nyata-nyata mau memberikan informasi tanpa meminta bayaran," ucapnya.
Selain strategi tersebut, Terawan menjelaskan kementeriannya memiliki empat cara lain untuk meminimalisir kenaikan iuran BPJS Kesehatan, antara lain membentuk tim kecil yang akan membahas upaya penanggulangan defisit JKN. "Strategi intervensi untuk mengatasi defisit di luar PP no.75 Th 2019 adalah menyusun tim kecil yang akan membahas tentang penanggulangan defisit JKN," ujarnya.
Lalu melakukan gerakan moral untuk menangani masalah BPJS, mendorong keterlibatan filantropis dalam menangani masalah defisit JKN, serta berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menurunkan harga obat.
Selain itu, Kemenkes juga akan menata kembali formularium nasional (fornas) atau daftar penyediaan jenis dan harga obat yang menjadi acuan untuk pelayanan kesehatan JKN serta meningkatkan penggunaan alat kesehatan produksi dalam negeri.
Untuk diketahui, sejak menyelenggarakan Program JKN, BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit anggaran. Pada 2015, defisit keuangan mereka mencapai Rp3,8 triliun dan tahun ini diperkirakan defisit membengkak menjadi Rp32 triliun.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.
Dengan keputusan tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang. Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf memproyeksikan kenaikan iuran akan membuat defisit BPJS Kesehatan turun jadi tinggal Rp13,3 triliun. (har)