DEPOK (Bisnis Jakarta) – Dalam waktu dekat, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) mengklaim bakal melakukan seleksi 200 pelaku usaha mikro di Kota Depok untuk menempati kios gratis di beberapa pasar modern. Pendaftaran tersebut dibuka pada 28 Maret-06 April 2018 mendatang.
Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan menjelaskan pelaku usaha mikro yang berminat wajib memdaftar dengan menyertakan diantaranya, fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku, pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan setempat, membuat profil usaha, proposal usaha, dan surat pernyataan pelaku usaha mikro.
“Para pelaku usaha mikro yang telah mendaftar nantinya akan mengikuti tahapan seleksi yang dimulai pada tanggal 09-13 April 2018 dan diumumkan pada 18 April 2018,” jelasnya di Depok.
Pihaknya menambahkan, nantinya pelaku usaha yang lolos seleksi bakal dipilih sesuai domisili usahanya untuk menepati 200 kios yang disediakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) di 10 pasar modern. Pihaknya juga memastikan, pelaku usaha mikro yang datang ke kantor DKUM Kota Depok, Gedung Dibaleka II setiap jam kerja tak dipungut biaya apapun.
“Nanti pelaku usaha yang lolos seleksi, akan ditempatkan yang dekat dengan lokasi usahanya agar memudahkan dalam memasok produknya Lokasinya diantaranya Transmart Dewi Sartika, Carefour ITC Depok, Giant Margo City, Giant Sawangan, Giant Cinere, Giant Tole Iskandar, Giant Cimanggis, DTC Sawangan, Superindo Cinere, dan Superindo DTC Depok. (jif)