Balai Hatpen Bertekad Bangun Zona Integritas

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Balai Layanan Umum (BLU) Balai Kesehatan Penerbangan (Balai Hatpen) masuk nominasi menjadi unit kerja berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). "WBK merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang berhasil melakukan pembangunan zona integritas di lingkungan kantornya," kata Kepala BLU Balai Hatpen Sri Murani Ariningsih pada Kegiatan Pengarahan Persiapan WBK di Kantor BLU Balai Hatpen di Jakarta, Senin (29/7)

Untuk meraih predikat tersebut, BLU Balai Hatpen melakukan pencanangan zona integritas, penandatanganan bersama zona integritas, dan fakta integritas, oleh seluruh jajarannya. Hal ini juga disoaialisasikan BLU Balai Hatpen kepada para pemangku kepentingan (stakeholders), antara lain, operator penerbangan, sekolah penerbangan, perusahaan pengelola bandara, AirNav Indonesia, dan instansi atau masyarakat yang terkait dengan dunia aviasi.

Dalam mewujudkan zona integritas dan menuju WBK, Sri Murani berkomitmen, pihaknya akan memberikan pelayanan Prima (Profesional, Responsibility, Integritas, Mandiri, Akuntabel) tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme,.

Dalam pencanangan zona integritas, BLU Balai Hatpen secara intensif memberikan arahan kepada seluruh karyawan, termasuk honorer. Saat ini, kata Sri Murani, BLU Hatpen memiliki 131 karyawan. Menurut Sri Murani, seluruh pegawai memang berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kerja BLU Balai Hatpen sebagai WBK, selaras dengan kegiatan anti-korupsi yang digencarkan Pemerintah.

Sejak ditetapkan sebagai BLU pada tahun 2016, Balai Hatpen terus meningkatkan pelayanan, peran, dan fungsinya, untuk mendukung moda transportasi udara di bidang kesehatan penerbangan. Selama tahun 2018, kata dia, jumlah personel yang melakukan medical examination (medex) sejumlah 29.350 personel, sementara sampai 30 Juni 2019 jumlahnya 13.461 personel.

Klasifikasi penerima layanan dari BLU Balai Hatpen berdasarkan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 67 atau PM 69 Tahun 2017 tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan sebagai berikut. Personel penerbangan kelas I untuk pilot komersial (CPL, Commercial Pilot License), pilot transportasi udara (ATPL, Air Transport Pilot License), dan teknisi penerbangan (flight engineer).

Personel penerbangan kelas II untuk pilot privat (PPL, Private Pilot License), pilot olah raga dan siswa pilot (SPL, Student/Sport Pilot License), navigator penerbangan (flight navigator), awak kabin (flight attendant). Personel penerbangan kelas III untuk pemandu lalu lintas udara (ATC, Air Traffic Controller), Flight Operation Officer (FOO), dan pemegang lisensi lain yang perlu pemeriksaan kesehatan. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button