
Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk memidanakan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara. "Saya minta kepada saudara Erick Thohir, disamping melakukan pemecatan juga memproses kasus ini ke meja hijau," tegas Bamsoet di Jakarta, Sabtu (7/12).
Bamsoet menjelaskan, terkait dengan perilaku dan tindakan mantan Dirut Garuda, bagi perwakilan rakyat dan masyarakat di Indonesia tidak cukup dengan pemecatan, tetapi harus dituntaskan secara pidananya. "Karena penyeludupan itu adalah pidana dan unsur itu tidak boleh dilepas," kata Bamsoet.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menilai kasus motor Harley Davidson yang diselundupkan melalui pesawat baru Garuda merupakan tindakan kriminal. "Kalau kasus motor Harley Davidson yang kemarin, mohon maaf, kriminal," ujar Erick Thohir.
Erick Thohir mengatakan, memang kasus Harley yang diduga ilegal tersebut menyalahi tata kelola korporasi yang baik. "Kemarin Komisi XI DPR sudah menyampaikan, misalnya isu laporan keuangan yang sebelumnya dan sungguh melanggar good corporate governance," ujar Erick.
Secara terpisah, Polda Metro Jaya hingga Jumat (6/12) belum menangani kasus penyelundupan yang menyeret Ari Ashkara itu. "Kasus ini masih ditangani oleh teman-teman bea cukai dari unit penindakan, kita tunggu saja nanti, kita akan koordinasi ke sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (son)