Bawaslu Putuskan, KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan, KPU terbukti bersalah melanggar tata cara dan prosedur input data di sistem informasi penghitungan suara (Situng). "Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng," kata Ketua Bawaslu, Abhan selaku pimpinan majelis sidang saat membacakan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 di Ruang Sidang Bawaslu Jakarta, Kamis (16/5).

Putusan tersebut juga menyebutkan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Bawaslu juga menyatakan Situng harus berpegang pada prinsip keterbukaan informasi.

Anggota Sidang Majelis, Ratna Dewi Petalolo mengatakan, pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp48 juta.

Putusan diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5). Namun baru dibacakan Kamis (16/5) bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count.

Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad selaku perwakilan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Paslon Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Salahuddin uno. Sedangkan terlapor dihadiri oleh Hendra Arifin dan Ahmad Wildan mewakili KPU.

Menanggapi putusan Bawaslu tersebut, Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan terima kasih karena Bawaslu tidak memerintahkan menutup Situng, melainkan memerintahkan agar dilakukan perbaikan. "Selama ini mekanisme itu sudah berjalan dan kami ucapkan kepada Bawaslu terima kasih sudah memberikan keputusan yang sudah adil," kata Pramono.

Dia menegaskan, KPU selama ini selalu melakukan perbaikan jika ada temuan kesalahan pada Situng. Hal itu dilakukan meski tanpa putusan dari Bawaslu. Namun KPU mengapresiasi putusan tersebut.

Iapun menegaskan KPU selama ini komit menjalankan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilu sesuai rekomendasi lainnya dari Bawaslu. "Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar, maka akan kami perbaiki," kata Pramono.

Pramono berjanji KPU akan memperbaiki sistem input Situng. Namun ia juga mengingatkan publik bahwa Situng bukan hasil final yang akan ditetapkan KPU. "Putusan Bawaslu sebenarnya menegaskan bahwa proses penetapan hasil-hasil pemilu bukanlah melalui Situng karena pemilu kita masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang," tegasnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button