Begini Langkah Kemenhub Percepat Kurangi Polusi Udara

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi bersama dengan para stake holder melakukan konsolidasi untuk kemajuan penggunaan kendaraan listrik terkait Action Plan Program Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Jakarta, Rabu (2/10).

Kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) tersebut merupakan tipe kendaraan yang sedang dipercepat penggunaannya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ( Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

"Jadi, saya mendapat perintah dari Menteri Perhubungan, dalam hal ini tugas saya sebagai Dirjen Perhubungan Darat yaitu mendorong Uji Tipe kendaraan bermotor listrik. Saat ini pemerintah semangat dalam mendorong penggunaan sepeda motor listrik, bus dan mobil listrik agar masyarakat dapat menggunakannya sebagai kendaraan yang ramah lingkungan,” ujar Dirjen Budi.

Hal ini disebabkan adanya tuntutan yang semakin besar akan kendaraan yang ramah lingkungan untuk mengurangi polusi yang telah menjadi permasalahan di beberapa kota besar, terutama Jakarta.

Dirjen Budi menegaskan bahwa dengan adanya Perpres No. 55 Tahun 2019 ini, ia memiliki inisiatif untuk bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian SDM, Kementerian Keuangan, Kepolisian dan para pengusaha kendaraan listrik untuk dapat membahas dan menyelesaikan bersama-sama terkait percepatan kendaraan listrik berbasis baterai.

“Di sini tanggung jawab saya yaitu untuk permasalahan uji tipe dan uji berkala untuk kendaraan motor listrik yang umum, saya berharap dengan adanya konsolidasi di antara pihak terkait yang nantinya akan mengatur apa saja kelebihan menggunakan kendaraan listrik, entah yang bebas parkir, atau disediakan jalur khusus,” tambah Dirjen Budi.

Selain itu, dalam acara tersebut juga membahas mengenai plat nomor yang berbeda yang nantinya akan digunakan kendaraan listrik sebagai pembeda antara kendaraan listrik dengan kendaraan yang non listrik.

“Kita mengadopsi dari negara-negara yang sudah menjadikan kendaraan listrik sebagai kendaraan umum, kalau khusus kendaraan listrik menggunakan plat nomor atau ada pembeda sebagai petunjuk bahwa itu merupakan kendaraan listrik. Pembeda ini bertujuan agar para pengguna kendaraan listrik memilki kelebihan, misalnya harus ada insentif non fiskal yang artinya ada jalur khusus atau tidak perlu membayar parkir,” imbuh Sigit Irfansyah Direktur Sarana Transportasi Jalan. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button